Sorotan tajam kembali mengarah ke aparat penegak hukum di Halmahera Selatan. Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara secara terbuka menilai penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, sarat kejanggalan dan diduga hanya sebatas formalitas.
Sekretaris Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Formapas Malut, Alfian Sangaji, menyebut pemasangan garis polisi (police line) oleh Polres Halmahera Selatan tidak lebih dari “aksi simbolik” tanpa pengawasan dan penindakan nyata di lapangan.
“Police line dipasang, tapi tambang ilegal tetap jalan. Ini bukan penegakan hukum, ini sekadar formalitas,” tegas Alfian. (08/04/2026)
Fakta di lapangan, kata dia, justru menunjukkan aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung bebas, bahkan di lokasi yang sebelumnya telah disegel aparat.
Yang lebih memprihatinkan, simbol hukum tersebut diduga dipermainkan. Bekas garis polisi yang seharusnya menjadi tanda larangan keras justru dimanfaatkan oleh penambang untuk kepentingan operasional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pelecehan terhadap hukum. Police line dipakai ikat terpal. Artinya apa? Hukum tidak lagi ditakuti,” ujarnya geram.
Alfian menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, bahkan mengarah pada dugaan pembiaran oleh aparat. Ia
memperingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh.
“Kalau hukum hanya jadi pajangan, jangan salahkan publik kalau mulai tidak percaya. Ini berbahaya bagi wibawa negara,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Formapas Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memeriksa Kapolres Halmahera Selatan.
“Kami minta Polda Malut tidak tutup mata. Periksa Kapolres, evaluasi total. Harus ada tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai muncul dugaan adanya ‘main mata’,” tegas Alfian.
Ia juga menyoroti bahwa aktivitas PETI di sejumlah titik di Halmahera Selatan masih terus berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh aparat, memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Formapas memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus bersuara. Ini soal marwah hukum, lingkungan, dan masa depan daerah. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” pungkasnya.(Red/Pandi)



















