Aktivitas tambang galian C yang dilakukan CV Eche Mandiri di Desa Hoku-Hoku menuai sorotan serius dari masyarakat. Kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin penambangan resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Eche Mandiri hanya memiliki izin perataan lahan berupa Surat Keterangan Penataan Ruang untuk lokasi galian C. Namun, dalam praktiknya di lapangan, perusahaan diduga melakukan pengambilan material secara masif yang mengarah pada aktivitas pertambangan.
Ketua SEMAHABAR Kota Ternate, Gusti Ramli dalam keterangannya menegaskan, bahwa aktivitas tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Ia menilai adanya indikasi kuat pelanggaran serius, baik dari sisi perizinan maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau hanya mengantongi izin perataan lahan, maka tidak boleh ada aktivitas pengambilan material secara terus-menerus. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas tambang. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan PT Geodipa Energi, yang dinilai harus bertanggung jawab apabila terbukti ada keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan tersebut.
“Kami meminta transparansi dan klarifikasi dari pihak PT Geodipa Energi. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan keterlibatan dalam aktivitas yang diduga ilegal ini,” lanjutnya.
Selain persoalan izin, kata Gusti, aktivitas CV Eche Mandiri juga diduga tidak dilengkapi dokumen penting lainnya seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dokumen UKL–UPL, serta rencana penambangan. Bahkan, lokasi kegiatan disebut-sebut tidak sesuai dengan titik izin perataan lahan yang dimiliki.
Gusti menilai, aktivitas yang berlangsung telah melampaui batas dan berpotensi merusak lingkungan.
“Saya pernah turun ke salah satu pemilik lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Eche Mandiri, kata beliau, pihak CV Eche Mandiri hanya melakukan perataan, tapi kenyataannya material terus diangkut. Ini jelas penambangan,” ujar Gusti.
“Kekhawatiran juga datang dari potensi dampak lingkungan seperti kerusakan tanah, debu, hingga ancaman keselamatan warga,” sambungnya.
Gusti menjelaskan, secara hukum, aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan tanpa dokumen lingkungan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan.
Atas kondisi ini, SEMAHABAR Kota Ternate mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi di lapangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar, maka harus ditindak tegas demi melindungi lingkungan dan masyarakat,” tutup Ketua SEMAHABAR.(Red)



















