Kuasa Hukum Tegaskan: Sengketa Alimusu Dan Arifin Saroa Murni Persoalan Hukum, Harus Diselesaikan Di Pengadilan

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik sengketa antara Alimusu dan Arifin Saroa kembali menjadi perhatian publik setelah kedua belah pihak dipanggil oleh DPRD Halmahera Selatan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, (01/04/2026). Tidak hanya itu, pada Senin mendatang, kedua pihak juga dijadwalkan menghadiri undangan mediasi di Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Menanggapi rangkaian agenda tersebut, pihak kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, SH. dan La Jamra Hi. Zakaria, SH. menegaskan bahwa sengketa yang terjadi merupakan murni persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui forum-forum di luar pengadilan.

Menurutnya, meskipun DPRD dan pemerintah daerah memiliki fungsi fasilitasi dan mediasi, namun dalam perkara yang telah jelas mengandung unsur sengketa hukum keperdataan, penyelesaiannya harus diserahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan yang berwenang.

Baca Juga:  16 Orang Disebut Terlibat, Baru 2 Ditahan: Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Halsel

“Perkara ini sudah masuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Lembaga di luar peradilan tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa upaya mediasi di luar pengadilan berpotensi menimbulkan bias dan dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum apabila tidak ditempatkan secara proporsional.
“Silakan jika pihak Alimusu merasa memiliki hak, maka jalur yang tepat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami juga siap menghadapi proses hukum tersebut secara terbuka dan profesional,” tambahnya.

Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku serta tidak menggiring opini publik atau menggunakan forum non-yudisial untuk mempengaruhi substansi perkara.

Baca Juga:  Operasi Zebra Kie Raha 2025 Resmi Berjalan, Polres Halsel Tekankan Pendekatan Humanis

Sengketa ini menjadi pengingat penting bahwa dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang sah, yakni melalui lembaga peradilan (yudikatif) yang bebas dari intervensi kekuasaan pemerintah (eksekutif), dan legislatif maupun lembaga negara lainnya. Hal ini bertujuan agar perkara ini diselesaikan secara hukum, bukan atas dasar tekanan politik atau kepentingan politik. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36