Polemik sengketa antara Alimusu dan Arifin Saroa kembali menjadi perhatian publik setelah kedua belah pihak dipanggil oleh DPRD Halmahera Selatan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, (01/04/2026). Tidak hanya itu, pada Senin mendatang, kedua pihak juga dijadwalkan menghadiri undangan mediasi di Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Menanggapi rangkaian agenda tersebut, pihak kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, SH. dan La Jamra Hi. Zakaria, SH. menegaskan bahwa sengketa yang terjadi merupakan murni persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui forum-forum di luar pengadilan.
Menurutnya, meskipun DPRD dan pemerintah daerah memiliki fungsi fasilitasi dan mediasi, namun dalam perkara yang telah jelas mengandung unsur sengketa hukum keperdataan, penyelesaiannya harus diserahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan yang berwenang.
“Perkara ini sudah masuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Lembaga di luar peradilan tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa upaya mediasi di luar pengadilan berpotensi menimbulkan bias dan dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum apabila tidak ditempatkan secara proporsional.
“Silakan jika pihak Alimusu merasa memiliki hak, maka jalur yang tepat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami juga siap menghadapi proses hukum tersebut secara terbuka dan profesional,” tambahnya.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku serta tidak menggiring opini publik atau menggunakan forum non-yudisial untuk mempengaruhi substansi perkara.
Sengketa ini menjadi pengingat penting bahwa dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang sah, yakni melalui lembaga peradilan (yudikatif) yang bebas dari intervensi kekuasaan pemerintah (eksekutif), dan legislatif maupun lembaga negara lainnya. Hal ini bertujuan agar perkara ini diselesaikan secara hukum, bukan atas dasar tekanan politik atau kepentingan politik. (Red/Pandi)



















