Halsel — BacaPost.Com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Daud Djubedi, menyatakan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Halmahera Selatan hingga kini masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan Djubedi saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu (14/1/2025)
Ia menjelaskan, dirinya baru dilantik pada akhir tahun lalu sehingga pembahasan penetapan UMP atau UMK khusus Halmahera Selatan belum sempat dimasukkan dalam program pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
“Karena saya baru dilantik, pembahasan terkait UMP Halmahera Selatan belum dimasukkan dalam pembahasan anggaran tahun 2026,” ujarnya.
Saat ini, UMP Provinsi Maluku Utara yang menjadi acuan adalah sebesar Rp3.408.000 per bulan, sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan berlaku bagi seluruh kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK secara mandiri.
Meski demikian, Djubedi berharap pada perubahan anggaran tahun 2026 mendatang, pihaknya dapat mulai memasukkan pembahasan khusus terkait penetapan UMP atau UMK Kabupaten Halmahera Selatan.
Ia juga menegaskan akan melibatkan sejumlah stakeholder yang memiliki kompetensi dalam analisis kebutuhan hidup layak dan struktur pengupahan.
“Dengan melibatkan stakeholder yang kompeten, kami berharap pada tahun 2027 nanti Halmahera Selatan sudah dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum sendiri,” katanya.
Selain itu, Disnakertrans Halmahera Selatan akan melakukan monitoring terhadap perusahaan industri maupun nonindustri di wilayah tersebut guna memastikan penerapan UMP Provinsi Maluku Utara telah dijalankan sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja lokal di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi daerah.(Red/Pandi)



















