Formapas Malut Desak Cabut IUP PT ARA: Limbah Cemari Sawah, Petani Rugi, Warga Diintimidasi

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Haltim — BacaPost.Com, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP-Formapas Malut) mengecam keras aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga mencemari lahan persawahan warga dan menimbulkan kerugian besar bagi petani di Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua Umum PP-Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar limbah yang kuat diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT ARA. Pencemaran tersebut telah memicu keresahan petani serta mengancam keberlanjutan produksi pangan di wilayah itu. (22/01/2026)

“Ini bukan kejadian pertama. Sawah warga kembali tercemar dan petani kembali menjadi korban. Jika ini terus dibiarkan, Wasile akan kehilangan fungsinya sebagai sentra pangan,” tegas Riswan.

Tak hanya berdampak pada lingkungan dan ekonomi petani, PT ARA juga diduga memanfaatkan aparat kepolisian untuk membungkam suara warga. Dugaan tersebut mencuat setelah tokoh agama Desa Subaim sekaligus imam setempat dilaporkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur, usai membela hak masyarakat Wasile yang menuntut realisasi kewajiban perusahaan terkait penggunaan tanah dan jalan tani milik warga.
Riswan menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak hidup dan ruang kelolanya.

Baca Juga:  Dugaan Jual Beli IUP Di Haltim, LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar Hingga Tuntas

Atas kondisi itu, Formapas Malut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA.

Desakan tersebut merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, 69, dan 70, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 145, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH.

Formapas juga menilai pemerintah daerah lalai menjalankan fungsi pengawasan, sehingga kerusakan lingkungan terus berulang tanpa penyelesaian konkret. “Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan perusahaan merusak dan mengintimidasi warga,” kata Riswan.

Baca Juga:  Komitmen Pemda Halmahera Selatan Dalam Mendukung Nelayan Dan pelaku Usaha Perikanan Tangkap Di Halsel Capai Rp25.7 Miliar

Berdasarkan laporan warga yang diterima Formapas, sekitar 18 hektare lahan sawah dengan usia tanam 17 hari mengalami rusak parah akibat tercemar limbah tambang.

Kerusakan tersebut tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga petani yang sepenuhnya bergantung pada hasil panen.
Riswan juga menyinggung bahwa Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Maluku Utara. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Produksi padi terus menurun akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.

Di sisi lain, Formapas mengungkapkan bahwa pihak PT ARA mengklaim kerusakan sawah dan pencemaran laut disebabkan oleh aktivitas tambang PT JAS, bukan oleh PT ARA. Klaim tersebut dinilai sebagai upaya cuci tangan dan pengalihan tanggung jawab.

Baca Juga:  April, Syafar dan Sulinda D. Komdan, Mengecam penyebar Berita Bohong yang menyeret nama mereka

“Ini pola lama. Saat kerusakan terjadi, perusahaan saling lempar tanggung jawab. Padahal rakyat yang menanggung dampaknya,” ujar Riswan.

Untuk itu, Formapas Malut secara tegas mendesak Kementerian ESDM, Satgas PKH, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan IUP PT ARA, demi menyelamatkan lingkungan, petani, dan masa depan pangan Halmahera Timur. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36