Formapas Malut Desak Cabut IUP PT ARA: Limbah Cemari Sawah, Petani Rugi, Warga Diintimidasi

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Haltim — BacaPost.Com, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP-Formapas Malut) mengecam keras aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga mencemari lahan persawahan warga dan menimbulkan kerugian besar bagi petani di Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua Umum PP-Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar limbah yang kuat diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT ARA. Pencemaran tersebut telah memicu keresahan petani serta mengancam keberlanjutan produksi pangan di wilayah itu. (22/01/2026)

“Ini bukan kejadian pertama. Sawah warga kembali tercemar dan petani kembali menjadi korban. Jika ini terus dibiarkan, Wasile akan kehilangan fungsinya sebagai sentra pangan,” tegas Riswan.

Tak hanya berdampak pada lingkungan dan ekonomi petani, PT ARA juga diduga memanfaatkan aparat kepolisian untuk membungkam suara warga. Dugaan tersebut mencuat setelah tokoh agama Desa Subaim sekaligus imam setempat dilaporkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur, usai membela hak masyarakat Wasile yang menuntut realisasi kewajiban perusahaan terkait penggunaan tanah dan jalan tani milik warga.
Riswan menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak hidup dan ruang kelolanya.

Baca Juga:  Kadis Perkim Halsel Tegaskan Proyek Air Bersih Loleo Jaya Tidak Rusak, Gangguan Intake Sudah Ditangani Penyedia

Atas kondisi itu, Formapas Malut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA.

Desakan tersebut merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, 69, dan 70, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 145, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH.

Formapas juga menilai pemerintah daerah lalai menjalankan fungsi pengawasan, sehingga kerusakan lingkungan terus berulang tanpa penyelesaian konkret. “Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan perusahaan merusak dan mengintimidasi warga,” kata Riswan.

Baca Juga:  Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi Dan Soligi

Berdasarkan laporan warga yang diterima Formapas, sekitar 18 hektare lahan sawah dengan usia tanam 17 hari mengalami rusak parah akibat tercemar limbah tambang.

Kerusakan tersebut tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga petani yang sepenuhnya bergantung pada hasil panen.
Riswan juga menyinggung bahwa Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Maluku Utara. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Produksi padi terus menurun akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.

Di sisi lain, Formapas mengungkapkan bahwa pihak PT ARA mengklaim kerusakan sawah dan pencemaran laut disebabkan oleh aktivitas tambang PT JAS, bukan oleh PT ARA. Klaim tersebut dinilai sebagai upaya cuci tangan dan pengalihan tanggung jawab.

Baca Juga:  Ketua GOW Halsel Tekankan Makna Isra Miraj sebagai Penguatan Iman dan Takwa

“Ini pola lama. Saat kerusakan terjadi, perusahaan saling lempar tanggung jawab. Padahal rakyat yang menanggung dampaknya,” ujar Riswan.

Untuk itu, Formapas Malut secara tegas mendesak Kementerian ESDM, Satgas PKH, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan IUP PT ARA, demi menyelamatkan lingkungan, petani, dan masa depan pangan Halmahera Timur. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39