Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan terus berlangsung meski aparat Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan telah melakukan penutupan dan pemasangan garis polisi (policeline) sejak tahun 2025. Kondisi ini memicu sorotan tajam publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Halmahera Selatan.
Sejumlah titik tambang yang sebelumnya telah dipasangi policeline antara lain berada di Kusubibi (Kecamatan Bacan Barat), Kubung (Kecamatan Bacan Selatan), Desa Anggai (Kecamatan Obi), serta Desa Manatahan (Kecamatan Obi Barat). Lokasi-lokasi ini telah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin resmi pertambangan.
Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan fakta yang kontras. Aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik tersebut masih tetap berjalan secara sembunyi-sembunyi, bahkan terkesan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Di wilayah Kusubibi, aktivitas tambang diduga masih dikendalikan oleh seorang berinisial Hi. Malan. Sementara di titik lain seperti Kubung, Anggai, dan Manatahan, praktik serupa juga terus berlangsung dengan koordinator masing-masing.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pemasangan policeline hanya sebatas formalitas, bahkan disebut sebagai “kamuflase” yang tidak efektif menghentikan praktik tambang ilegal di lapangan.
Tak hanya itu, penanganan hukum terhadap kasus-kasus tambang ilegal juga menuai tanda tanya. Sejumlah perkara yang sempat diproses sejak 2025 termasuk penetapan tersangka terhadap pemilik tromol hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Kondisi tersebut memantik kritik publik terhadap lemahnya pengawasan, khususnya di tingkat Polsek yang memiliki wilayah hukum langsung di lokasi tambang.
“Jika tambang ilegal benar-benar ditutup, lalu mengapa aktivitasnya masih berjalan? Di mana fungsi pengawasan aparat di lapangan?” menjadi pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat.
Polisi Akui Aktivitas Masih Berlangsung
Menanggapi sorotan tersebut, jajaran Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal memang masih terjadi, meski secara resmi telah ditutup.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kanit Tipidter Ikram Tuatui, Kanit Buser Idrus Usman, dan KBO Intelkam Muzakir Idrus menegaskan bahwa hingga kini belum ada izin atau arahan resmi untuk membuka kembali tambang-tambang tersebut. (07/04/2026)
“Tambang ilegal masih tetap ditutup. Belum ada arahan untuk dibuka. Tapi di lapangan, aktivitas masih sering muncul kembali karena faktor ekonomi masyarakat,” ujar Ikram.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku merupakan warga lingkar tambang yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum.
Polres juga mengungkap adanya pola “kucing-kucingan” antara aparat dan pelaku tambang. Setiap kali petugas turun ke lokasi, aktivitas tambang kerap sudah berhenti lebih dulu.
“Kalau kami turun, aktivitas tidak ada. Kami menduga ada pihak yang memberikan informasi lebih awal kepada para penambang,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula aktivitas keluar-masuk material tambang secara diam-diam guna menghindari pengawasan aparat. Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berlangsung di area yang telah dipasangi policeline.
Desakan Evaluasi dan Penindakan Tegas
Kondisi ini mendorong desakan publik kepada Polda Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan dalam menangani tambang ilegal.
Publik menilai, diperlukan langkah yang lebih tegas, transparan, dan konsisten agar penegakan hukum tidak terkesan lemah atau bahkan membuka ruang pembiaran.
Menanggapi kritik tersebut, pihak Polres menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan penindakan.
“Kami tetap turun setiap ada laporan. Prinsipnya, aktivitas tanpa izin tidak dibenarkan,” tegas ikram



















