Penanganan kasus dugaan penipuan dan persekongkolan jahat dalam tender proyek Rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Labuha senilai Rp1,8 miliar memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik, dua terlapor akhirnya resmi diperiksa penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, memperkuat sinyal bahwa aparat mulai membidik aktor-aktor yang diduga terlibat dalam skandal tender tersebut.
Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/768/VII/1.11.2026/Reskrim yang diterima pelapor Haidar Mahmud melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Safri Nyong & Associates, (16/07/2026).
Dalam SP2HP tersebut, penyidik mengonfirmasi telah memeriksa Udin Wahid alias Dino dan Purnadi alias Mas Hadi sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan keduanya dinilai menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan praktik mafia tender yang diduga mencederai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Tim kuasa hukum Safri Nyong & Associates mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Halmahera Selatan. Menurut mereka, pemeriksaan terhadap para terlapor menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam mengusut dugaan rekayasa tender hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak sistem pengadaan barang dan jasa serta merugikan pihak yang memiliki hak secara sah,” tegas anggota Tim Hukum SN & Associates, Navijai M. Ode.
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh fakta hukum terungkap di persidangan.
Dalam konstruksi hukum yang disampaikan tim kuasa hukum, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila terbukti menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pasal 19 KUHP mengenai permufakatan jahat, apabila penyidik menemukan adanya kesepakatan atau kerja sama untuk melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan rekayasa proses tender.
Dengan pemeriksaan terhadap dua terlapor, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Masyarakat menunggu apakah Polres Halmahera Selatan akan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus menjawab tuntutan publik agar setiap dugaan pelanggaran diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu. (Red/Pandi)



















