Skandal Tender Cathlab RSUD Labuha Rp1,8 Miliar Memanas! Dua Terlapor Resmi Diperiksa Polisi, Dugaan Mafia Tender Makin Terkuak

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan kasus dugaan penipuan dan persekongkolan jahat dalam tender proyek Rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Labuha senilai Rp1,8 miliar memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik, dua terlapor akhirnya resmi diperiksa penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, memperkuat sinyal bahwa aparat mulai membidik aktor-aktor yang diduga terlibat dalam skandal tender tersebut.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/768/VII/1.11.2026/Reskrim yang diterima pelapor Haidar Mahmud melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Safri Nyong & Associates, (16/07/2026).

Dalam SP2HP tersebut, penyidik mengonfirmasi telah memeriksa Udin Wahid alias Dino dan Purnadi alias Mas Hadi sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan keduanya dinilai menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan praktik mafia tender yang diduga mencederai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Baca Juga:  Program Rehabilitasi Terumbu Karang di Perairan Pasturi: 2.600 Artificial Reef Dipasang, Ekosistem Tetap Baik

Tim kuasa hukum Safri Nyong & Associates mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Halmahera Selatan. Menurut mereka, pemeriksaan terhadap para terlapor menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam mengusut dugaan rekayasa tender hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak sistem pengadaan barang dan jasa serta merugikan pihak yang memiliki hak secara sah,” tegas anggota Tim Hukum SN & Associates, Navijai M. Ode.

Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh fakta hukum terungkap di persidangan.

Dalam konstruksi hukum yang disampaikan tim kuasa hukum, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Baca Juga:  Progres Capai 90 Persen, Masjid Raya Halsel Siap Difungsikan Idul Fitri

Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila terbukti menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Pasal 19 KUHP mengenai permufakatan jahat, apabila penyidik menemukan adanya kesepakatan atau kerja sama untuk melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan rekayasa proses tender.

Dengan pemeriksaan terhadap dua terlapor, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Masyarakat menunggu apakah Polres Halmahera Selatan akan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus menjawab tuntutan publik agar setiap dugaan pelanggaran diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36