Pengelolaan Dana Desa (DD) Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, dugaan pelanggaran serius mencuat terkait proses pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Bendahara Desa.
Publik Halsel kembali dikejutkan dengan rentetan kasus tata kelola Dana Desa. Setelah sebelumnya mencuat persoalan BLT, insentif perangkat desa, hingga program infrastruktur dan ketahanan pangan, kini terungkap dugaan pencairan dana desa yang dilakukan secara sepihak oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, tanpa mekanisme yang sah dan transparan.
Fakta tersebut terkuak berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal Pemerintah Desa Kusubibi yang enggan disebutkan namanya. Mereka menegaskan bahwa proses pencairan Dana Desa sama sekali tidak melibatkan Bendahara Desa, padahal hal tersebut merupakan kewajiban mutlak sesuai regulasi.
“Iya, benar. Soal pencairan dana itu bendahara tidak ikut sama sekali,” ungkap salah satu sumber internal.(06/02/2026)
Sumber tersebut mengaku heran sekaligus menaruh kecurigaan serius. Pasalnya, dalam sistem keuangan desa, pencairan Dana Desa wajib melalui Bendahara Desa. Jika pencairan tetap terjadi tanpa keterlibatan bendahara, maka kuat dugaan telah terjadi penyimpangan prosedur, bahkan berpotensi mengarah pada pemalsuan dokumen.
“Secara aturan, pencairan harus melalui bendahara. Kalau bisa cair tanpa bendahara, patut diduga ada keterlibatan oknum pegawai bank bersama Pj Kepala Desa dalam pemalsuan dokumen pencairan Dana Desa,” tegas sumber tersebut.
Ia menambahkan, seluruh proses pengurusan pencairan Dana Desa sepenuhnya diurus oleh Pj Kepala Desa tanpa melibatkan unsur Pemerintah Desa lainnya. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Atas persoalan tersebut, sumber internal Pemerintah Desa Kusubibi mendesak Bupati Halmahera Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta DPRD Halsel untuk segera turun tangan dan melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menyurat ke Bupati dan Kepala Dinas PMD, tapi sampai sekarang tidak ada respons. Jangan sampai publik menilai ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum-oknum bermasalah,” ujar sumber dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pj Kepala Desa Kusubibi, pihak Bank penyalur Dana Desa, maupun Dinas PMD Halmahera Selatan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 35, ditegaskan bahwa Bendahara Desa bertanggung jawab atas penatausahaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan desa melalui Rekening Kas Desa.
Jika dugaan ini terbukti, maka pencairan Dana Desa Kusubibi tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana. (Red/Pandi)



















