Serikat Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, (07/03/2026) malam.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.05 WIT setelah pertandingan berakhir. Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Irwan Djailani atau Bradex, jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate. Ia didatangi oleh seorang pria yang diduga merupakan offisial tim Malut United, lalu diintimidasi dan dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian dari kerja jurnalistiknya.
Tidak hanya itu, oknum offisial tersebut juga meminta steward untuk mengusir sejumlah jurnalis dari area tribun, meskipun para wartawan telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, tetapi merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers. Wartawan yang hadir telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” ujar Suryansyah di Jakarta, (08/p3/2026).
Situasi di dalam stadion bahkan sempat memanas ketika offisial yang sama membuntuti tim wasit hingga ke ruang ganti. Ia disebut menggedor pintu dengan keras dan melontarkan umpatan serta ancaman kepada perangkat pertandingan. Akibatnya, tim wasit terpaksa bertahan di ruang ganti selama sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah kondisi dinyatakan aman oleh aparat kepolisian dan steward.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan yang melakukan peliputan telah bekerja sesuai prosedur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami sangat geram dengan sikap dan tindakan offisial serta pihak manajemen Malut United yang menghambat kerja wartawan,” tegas Asri.
SIWO PWI Pusat juga menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mendesak PT Liga Indonesia Baru selaku operator liga untuk segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.
Selain itu, SIWO mengingatkan seluruh pihak dalam ekosistem sepak bola Indonesia, mulai dari manajemen klub, official tim, hingga suporter, bahwa wartawan merupakan mitra penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas di dunia olahraga.
SIWO PWI Pusat juga menyerukan kepada seluruh wartawan olahraga di Indonesia agar tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus melindungi dan memperjuangkan keselamatan serta kebebasan wartawan olahraga di seluruh Indonesia. (Red/Pandi)



















