Polemik klaim kepemilikan lahan di kawasan Alimusu, Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Praktisi hukum Maluku Utara, Ismid Usman, SH, menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, bukan dengan klaim sepihak atau tekanan di lapangan.
Ismid menjelaskan, proses jual beli lahan antara pemilik lahan, Arifin Saroa, dan pihak perusahaan telah sah dan tuntas sejak tahun 2024. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi kewajiban dari pihak perusahaan terkait pembayaran lahan tersebut.
“Secara hukum, transaksi jual beli sudah selesai. Tidak ada lagi kewajiban perusahaan terhadap pihak lain,” tegas Ismid.(22/04/2026)
Namun dalam perjalanannya, muncul klaim dari pihak Alimusu yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Padahal, sebelum transaksi dilakukan, pihak perusahaan telah memastikan status lahan dengan mendatangi langsung pemilik lahan, Arifin Saroa, yang juga Kepala Desa Kawasi.
Dalam klarifikasinya saat itu, Arifin menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan telah dikelola sebagai kebun sejak tahun 1990-an, serta tidak dalam status sengketa.
Bahkan, dalam pertemuan yang difasilitasi perusahaan antara Arifin Saroa dan Alimusu, disebutkan bahwa Alimusu mengakui kepemilikan lahan tersebut berada di tangan Arifin, serta menyepakati bahwa proses penjualan dilakukan oleh Arifin kepada perusahaan.
“Faktanya, dalam pertemuan itu sudah ada pengakuan. Tapi setelah lahan dibersihkan, justru muncul penolakan dengan dalih belum dibayar. Padahal pembayaran sudah dilakukan kepada pemilik sah,” jelas Ismid.
Ia menilai, tindakan yang menghambat aktivitas perusahaan dengan klaim sepihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat, apalagi jika sebelumnya telah ada kesepakatan.
Lebih jauh, Ismid menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, melainkan murni urusan antara pihak yang mengklaim, yakni Alimusu, dengan Arifin Saroa.
“Kalau ada keberatan atau klaim, itu urusannya antara para pihak. Bukan lagi dengan perusahaan,” ujarnya.
Ismid juga menyinggung adanya dugaan kepentingan lain di balik mencuatnya kembali klaim tersebut. Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dibungkus seolah-olah mewakili kepentingan masyarakat luas.
“Ini lebih kepada kepentingan pribadi yang diduga ditunggangi pihak-pihak tertentu. Jangan membangun opini yang menyesatkan publik,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum yang justru dapat memicu persoalan baru.
“Kalau merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Pengadilan adalah satu-satunya tempat untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tandas Ismid.
Menurutnya, penyelesaian melalui pengadilan penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jangan lagi bermain opini atau melakukan aksi-aksi yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru. Selesaikan secara hukum,” pungkasnya.



















