Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Kades Anggai Tak Bisa Lagi Mengelak

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pelapor : Mudafar Hi.Din, S.H

Kuasa Hukum Pelapor : Mudafar Hi.Din, S.H

Desakan agar Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan mulai menguat. Kuasa hukum Mudafar Hi.Din, S.H, menilai penyidik Polsek Obi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

Menurut kuasa Mudafar, sejumlah bukti penting sudah berada di tangan penyidik, mulai dari keterangan para saksi, dokumen yang diduga berkaitan dengan penghasutan, hingga video pengarahan massa yang diduga dilakukan langsung oleh Kades Anggai.

“Kalau mengacu pada ketentuan KUHAP, perkara ini sebenarnya sudah layak dinaikkan statusnya. Bukti-bukti awal sudah cukup terang,” tegas Mudafar.(25/05/2026)

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, padahal kasus tersebut dinilai menyangkut pejabat publik yang seharusnya diproses secara terbuka dan profesional.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus PWI Halmahera Selatan 2025–2027

Tak hanya itu, kuasa hukum menyoroti sikap Polsek Obi yang dinilai tidak transparan karena selama hampir dua bulan terakhir pelapor maupun tim kuasa hukum belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP itu hak pelapor. Polisi wajib memberikan perkembangan penanganan perkara secara berkala, diminta ataupun tidak. Jangan sampai publik menilai ada upaya memperlambat proses hukum,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan kepala desa aktif.

Meski begitu, penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi maupun Kepala Desa Anggai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan kuasa hukum tersebut. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36