Sekolah Rp34,9 Miliar Retak, BPK Temukan Kekurangan Volume

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mega proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Unggulan Saruma di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, kembali menjadi sorotan. Bangunan yang menghabiskan anggaran daerah sebesar Rp34,9 miliar itu kini dipertanyakan kualitas pengerjaan dan pengawasannya setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp137,5 juta.

Ironisnya, proyek yang sempat dipromosikan sebagai sekolah modern bergaya Eropa tersebut justru menunjukkan sejumlah kerusakan fisik meski baru selesai dikerjakan dan belum lama diserahterimakan.

Di lapangan, keretakan tampak pada dinding bangunan utama, pegangan tangga mengalami pecah, sejumlah keramik rusak, hingga tiang penyangga aluminium pada pintu masuk yang menganga. Tak hanya itu, paving block di halaman sekolah juga terlihat amblas dan bergelombang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin bangunan yang menghabiskan hampir Rp35 miliar uang rakyat mulai mengalami kerusakan sebelum berumur panjang?

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor 26/LHP/DJPKN/VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Citra Putera Laterang (CPLT) dengan nilai kontrak mencapai Rp34.944.369.873.

Baca Juga:  Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Kades Anggai Tak Bisa Lagi Mengelak

Meski sempat mengalami beberapa kali addendum, termasuk penambahan dan pengurangan volume pekerjaan serta perpanjangan waktu pelaksanaan, proyek itu akhirnya dinyatakan selesai 100 persen melalui Provisional Hand Over (PHO) pada 25 April 2025. Status tersebut menjadi dasar pencairan seluruh anggaran kepada kontraktor.

Namun fakta berbeda terungkap saat auditor BPK melakukan pemeriksaan fisik lapangan pada Oktober 2025. Dari hasil pengukuran ulang ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp137.524.570,14 yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani pihak kontraktor.

Temuan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab proyek telah dinyatakan rampung 100 persen dan dibayar penuh, tetapi belakangan terbukti masih terdapat pekerjaan yang tidak sesuai volume sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, mengklaim pihak kontraktor telah mengembalikan nilai kekurangan volume tersebut ke kas daerah. Namun pernyataannya menuai polemik setelah menyebut tidak ada temuan pada pekerjaan tahun 2025.

Baca Juga:  Langkah Cepat DPMD Halsel: Udin Ahmad Dilantik Jadi Pejabat Kepala Desa Busua

“2025 tidak ada temuan sama sekali. Yang ada 2023 dan sudah dikembalikan oleh penyedia,” ujarnya.

Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan dokumen audit BPK yang mencatat adanya kekurangan volume pada proyek yang selesai dan dibayarkan pada tahun 2025.

Praktisi hukum Sarwin Hi Hakim menegaskan bahwa pengembalian uang hasil temuan audit tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang mungkin terjadi dalam proyek tersebut.

“Kalau memang tidak ada temuan tahun 2025, lalu pembayaran pengembalian kekurangan volume yang dilakukan pada Februari 2026 itu untuk apa?” tegas Sarwin.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor tetap bertanggung jawab atas kerusakan bangunan selama masa pemeliharaan.

“Jika terbukti ada pengurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, penyedia dapat dikenai sanksi administratif hingga masuk daftar hitam,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Halsel Gelar Apel Sore, Bupati Sampaikan Kepastian THR, TPP, dan Gaji P3K

Sarwin juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

Mengacu pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Jika ditemukan manipulasi laporan progres pekerjaan, rekayasa PHO 100 persen, atau ada pihak yang sengaja meloloskan pekerjaan bermasalah agar anggaran Rp34,9 miliar dicairkan penuh, maka proses pidana tetap dapat berjalan,” pungkasnya.

Kasus ini semakin mempertegas pentingnya audit menyeluruh terhadap proyek-proyek bernilai besar di Halmahera Selatan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan sekolah, melainkan juga akuntabilitas penggunaan uang rakyat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36