Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras pencabutan laporan polisi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh bos Malut United, David Glen Oie. PWI menilai langkah tersebut bukan sekadar keputusan administratif, tetapi berpotensi menciptakan preseden buruk sekaligus memperkuat budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menilai pencabutan laporan terhadap tokoh utama dalam kasus tersebut menunjukkan inkonsistensi dalam penanganan perkara. Menurutnya, keputusan itu sulit dipahami jika proses hukum terhadap pihak lain dalam kasus yang sama masih terus berjalan.
“Jika laporan terhadap bos Malut United dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berlanjut, ini jelas menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Situasi seperti ini sangat berbahaya karena bisa membuat pelaku merasa kebal hukum,” tegas (10/3/2026).
Ia menegaskan, kasus intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele atau sekadar konflik personal. Tindakan semacam itu merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Menurut Asri, pencabutan laporan hanya karena adanya permintaan maaf justru berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku. Tanpa proses hukum yang tegas, tindakan intimidasi terhadap jurnalis dikhawatirkan akan terus berulang.
“Hanya dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera. Jika pola seperti ini dibiarkan, pelaku intimidasi bisa merasa aman melakukan tindakan serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Asri yang juga Pemimpin Redaksi HalmaheraRaya.id menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah dijamin dalam Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menegaskan kemerdekaan pers serta jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers. Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara tegas, maka perlindungan terhadap wartawan hanya akan menjadi slogan,” katanya.
Sebelumnya, dugaan intimidasi tersebut dilaporkan ke Polres Ternate melalui kantor hukum Bahmi Bahrun & Partners. Insiden itu diduga melibatkan tindakan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk nyata penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Pemaksaan penghapusan rekaman merupakan bentuk sensor ilegal yang mencederai kebebasan pers sekaligus merampas hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.
PWI Maluku Utara menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang menyangkut kebebasan pers harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan transparan. Tanpa langkah tersebut, ruang kebebasan pers dikhawatirkan akan semakin terancam dan keselamatan jurnalis di lapangan semakin rentan.
PWI juga mengingatkan bahwa membiarkan kasus intimidasi terhadap wartawan berakhir tanpa proses hukum yang jelas hanya akan memperkuat anggapan bahwa pelaku kekerasan terhadap pers dapat lolos dari tanggung jawab hukum.(Red/Pandi)



















