Oleh : Apriyadi Agus
Kader Himpunan Mahasiswa Islam
Milad Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-79 bukan sekadar penanda usia organisasi, melainkan momen perhitungan sejarah. Di tengah krisis multidimensi bangsa, pendidikan Indonesia berada dalam situasi genting: dipaksa bergerak maju oleh tuntutan zaman, namun secara perlahan dilemahkan oleh kebijakan yang kehilangan orientasi kebangsaan dan nilai keadaban. Pendidikan hari ini tidak lagi diarahkan untuk membebaskan manusia, tetapi dipersempit menjadi alat penyesuaian terhadap logika pasar dan kepentingan kekuasaan.
Konstitusi telah memberi arah yang jelas. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan pendidikan sebagai hak dasar warga negara sekaligus kewajiban negara. Pendidikan dimandatkan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Namun dalam praktik kebijakan, negara lebih sering hadir sebagai pengelola administratif daripada penjamin keadilan pendidikan. Anggaran dibesarkan, tetapi ketimpangan justru dilembagakan. Kurikulum silih berganti, sementara arah ideologis pendidikan tetap kabur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sayangnya, kebijakan turunannya justru mereduksi pendidikan menjadi proyek teknokratis. Sekolah dan kampus dipaksa tunduk pada indikator kuantitatif, sementara dimensi kritis, etis, dan transformatif disingkirkan. Pendidikan dikejar agar “efisien”, namun kehilangan makna; dipacu agar “kompetitif”, tetapi abai terhadap keadilan sosial.
Dalam perspektif Islam, krisis ini bukan sekadar kegagalan manajerial, melainkan penyimpangan nilai. Al-Qur’an menempatkan ilmu sebagai sarana pembebasan manusia dari kebodohan dan penindasan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11 bahwa derajat manusia ditinggikan melalui iman dan ilmu. Ketika pendidikan dipisahkan dari nilai iman, keadilan, dan keberpihakan pada yang lemah, ia tidak lagi menjadi instrumen pemuliaan manusia, melainkan alat reproduksi ketimpangan.
Lebih mendasar lagi, wahyu pertama dalam QS. Al-‘Alaq ayat 1–5 memerintahkan membaca realitas dengan kesadaran ketuhanan. “Iqra’” bukan hanya membaca teks, tetapi membaca struktur sosial yang menindas. Pendidikan yang membungkam daya kritis, membatasi kebebasan berpikir, dan menormalisasi ketidakadilan sejatinya telah berkhianat pada spirit awal peradaban Islam itu sendiri.
Di titik inilah HMI tidak boleh bersikap netral. Sejarah HMI adalah sejarah perlawanan intelektual terhadap pembodohan yang dilembagakan. HMI lahir bukan untuk menjadi penonton kebijakan, tetapi sebagai kekuatan moral yang mengoreksi arah negara. Ketika pendidikan dijauhkan dari cita-cita keadilan sosial, diam adalah bentuk kompromi, dan kompromi adalah pengkhianatan ideologis.
Milad ke-79 harus dimaknai sebagai momentum konsolidasi ideologis. HMI dituntut kembali pada khittah perjuangannya: memadukan keislaman dan keindonesiaan dalam praksis sosial. Pendidikan harus diperjuangkan sebagai alat pembebasan kolektif, bukan sekadar jalur mobilitas individual. Negara harus terus diingatkan bahwa pendidikan bukan komoditas, dan peserta didik bukan sekadar angka statistik.
Pendidikan Indonesia hari ini berada di persimpangan sejarah: maju karena desakan kesadaran kolektif, atau mati karena kebijakan yang tunduk pada kepentingan sempit. Di persimpangan inilah HMI berdiri—sebagai penjaga nurani, penegak akal sehat, dan penyambung nilai ilahiah dalam ruang publik.
Milad HMI ke-79 adalah alarm perlawanan. Membela pendidikan berarti membela masa depan bangsa. Bagi HMI, berpikir adalah ibadah, bersuara adalah amanah, dan diam di hadapan ketidakadilan adalah dosa sejarah.
Editor : (Red/Pandi)



















