Pembangunan Pelabuhan Semut di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan serius DPRD setempat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Relis Sapindo sejak Oktober 2023 dengan nilai anggaran Rp 58,4 miliar itu hingga awal April 2026 masih dalam tahap penyelesaian dan dinilai mengalami keterlambatan.
Komisi III DPRD Halsel sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis (8/1/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan proyek strategis itu dapat segera dirampungkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Halsel, Rustam Odenuru, menegaskan bahwa berdasarkan komitmen awal, pekerjaan utama seharusnya telah selesai pada Maret 2026. Sementara itu, tahap lanjutan seperti penataan landscape dan pembangunan ruang tunggu ditargetkan rampung pada April 2026.
Namun hingga memasuki April, progres pekerjaan di lapangan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Komitmen yang disampaikan sebelumnya jelas, bahwa pekerjaan harus diselesaikan pada April, baik landscape maupun bangunan ruang tunggu. Tapi sampai sekarang progresnya belum terlihat maksimal,” ujar Rustam, Selasa (01/04/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Halsel berencana memanggil pihak perusahaan pelaksana, penyedia, serta Dinas PUPR untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan yang terjadi.
Rustam juga menilai alasan keterlambatan karena menunggu pekerjaan dari luar daerah tidak sepenuhnya dapat diterima. Menurutnya, sejumlah pekerjaan sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga lokal.
“Kalau alasan teknis dari luar, tenaga bisa didatangkan. Tapi pekerjaan lokal juga banyak yang bisa dikerjakan. Di situ letak lambatnya,” tegasnya.
Selain itu, DPRD memastikan akan menghitung potensi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. Denda tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan pekerjaan.
Tak hanya itu, DPRD juga membuka kemungkinan pemutusan kontrak apabila pihak pelaksana dinilai lalai dan tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati.
“Kalau sampai tidak selesai di bulan April, kita akan evaluasi serius. Bahkan kalau berpotensi untuk diputus kontrak, maka itu akan menjadi opsi,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam pernyataan usai peninjauan lapangan, DPRD menegaskan tidak ada toleransi terhadap keterlambatan proyek. Seluruh pihak terkait diminta segera mempercepat pekerjaan agar target penyelesaian pada April 2026 dapat tercapai.(Red/Pandi)



















