Praktisi hukum Noldy Kurama mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mencopot Camat Kasiruta Timur, Ardan Ade, SH, dari jabatannya terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Desakan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bawahnya, termasuk penggunaan aset daerah secara tepat dan bertanggung jawab.
Selain itu, penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan di luar tugas pelayanan publik dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta melanggar etika jabatan sebagai aparatur negara.
Sorotan publik mencuat setelah speedboat milik Kecamatan Kasiruta Timur diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan terparkir di pesisir pantai Desa Loleojaya dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan penyalahgunaan aset negara.
Praktisi hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang administrasi pemerintahan dan pengelolaan barang milik daerah.
“Fasilitas negara dibeli menggunakan uang rakyat dan wajib digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun dibiarkan terbengkalai. Bupati harus bertindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk,” tegas Noldy
Noldy pun meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan aset di Kecamatan Kasiruta Timur dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jabatan adalah amanah negara. Jika terbukti menyalahgunakan fasilitas pemerintah, maka sudah sepatutnya dicopot dari jabatan,” tutupnya.(Red/Pandi)



















