Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Halmahera Selatan, dilaporkan terus beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga menyebut aktivitas tambang ilegal itu menggunakan mesin dompeng dan alat penyedot material di aliran sungai. Meski sudah lama menjadi sorotan, praktik tersebut hingga kini masih terus berjalan.
Masyarakat juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI. Namun, belum ada langkah hukum maupun klarifikasi resmi terkait isu tersebut.
“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak,” ujar seorang warga.(04/06/2026)
Aktivitas tambang tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di Desa Kaputusang.



















