Halsel — BacaPost.Com, Sengketa lahan di kawasan Pasar Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Pemda menetapkan target waktu selama 30 hari kepada pemilik tanah yang bersengketa untuk melengkapi dokumen legalitas kepemilikan tanah, guna memastikan penyelesaian dilakukan secara administratif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, menyampaikan bahwa baik pemerintah daerah maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sama-sama masih memiliki dasar legalitas. Karena itu, masing-masing pihak diminta menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen administrasi untuk dibandingkan dan diverifikasi secara objektif.(27/01/2026)
“Karena sama-sama masih memiliki legalitas, maka kami minta pemerintah daerah dan pemilik tanah menyiapkan seluruh administrasi. Nantinya akan dibandingkan untuk melihat siapa yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian tenggat waktu 30 hari tersebut telah disepakati bersama sebagai upaya penyelesaian awal. Apabila dalam jangka waktu tersebut kewajiban administrasi tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesempatan satu bulan sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, kami akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan,” katanya.
Terkait klaim adanya putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan lahan, pemerintah daerah mengaku belum menerima atau melihat secara langsung dokumen resmi yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menunjukkan bukti hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang sudah ada putusan pengadilan, tentu harus ditunjukkan. Jika sudah jelas, maka tidak perlu lagi ditempuh jalur hukum lainnya,” jelasnya.
Sekda menegaskan bahwa pembangunan yang telah berjalan selama ini bukan tanpa dasar, karena pemerintah daerah juga memiliki dokumen pendukung dalam proses tersebut. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi untuk mencegah konflik berkepanjangan, mengingat lokasi sengketa berada di kawasan strategis dan zona perdagangan.
“Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” tambahnya.
Pemerintah daerah menargetkan proses verifikasi administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Setelah tahap awal rampung, akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan secara lebih terperinci guna memastikan keabsahan seluruh dokumen.
“Bagi pihak yang dokumennya belum lengkap agar segera dilengkapi. Ini baru tahap pendahuluan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan agar semuanya jelas,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Red/Pandi)



















