Labuha – BacaPost.Com, Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, dipanggil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), (13/1/2026).
Pemanggilan tersebut menyusul dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyeret tiga desa, yakni Desa Tawabi di Kecamatan Bacan Barat, Desa Soligi di Kecamatan Obi Selatan, serta Desa Gena Dalam di Kecamatan Gane Barat Selatan. Dugaan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media dan ruang publik.
Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, mengatakan RDP tersebut bersifat klarifikasi awal guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Hari ini kami mengundang tiga kepala desa untuk mengonfirmasi dugaan yang berkembang di masyarakat. Setelah kami kembali dari Jakarta, Komisi I akan memanggil dinas terkait, dalam hal ini DPMD dan Inspektorat, untuk menggelar rapat lanjutan,” kata Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Menurut Junaidi, setelah memperoleh data dan keterangan resmi dari dinas teknis, DPRD akan turun langsung ke desa-desa bersangkutan guna mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang disampaikan saat RDP.
“Kami ingin memastikan kebenaran informasi itu sesuai data yang disajikan oleh kepala desa,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, lanjut Junaidi, Komisi I menemukan adanya indikasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan tanpa melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Meski demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa perubahan APBDes tanpa persetujuan BPD belum serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana desa.
“Perubahan APBDes belum tentu penyalahgunaan. Yang terpenting adalah program desa terealisasi dengan baik dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Komisi I DPRD Halsel menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red/Pandi)



















