Kadis DPMD Halsel: Isu Pengembalian Kades Busua Tidak Benar, Masih Tahap Evaluasi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Zaki Abd Wahab, menegaskan bahwa informasi terkait pengembalian Kepala Desa Busua, Andi Hairudin, hingga saat ini belum pasti dan dinilai sebagai isu yang tidak jelas.

“Informasi itu belum pasti, itu hanya isu yang tidak jelas,” tegas Zaki.(21/04/2026)

Menurutnya, setiap proses pengembalian kepala desa harus melalui tahapan evaluasi yang komprehensif. Evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh DPMD, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat di desa yang bersangkutan.

“Proses ini kita evaluasi. Evaluasi bukan hanya dari DPMD, tapi juga melihat kondisi masyarakat di desa tersebut,” ujarnya.

Zaki juga menjelaskan bahwa penunjukan penjabat kepala desa (kades) memiliki batas waktu yang telah diatur. Masa jabatan penjabat kades berlangsung paling cepat enam bulan dan paling lama satu tahun, sehingga tidak memungkinkan berlangsung hingga bertahun-tahun.

Baca Juga:  BPBD Halsel Panggil Kades Yaba, Laporkan Banjir Ke Bupati Dan Siapkan TRC Turun Lokasi

“Paling cepat enam bulan, paling lama satu tahun. Tidak mungkin sampai beberapa tahun,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pengembalian kades definitif, ia menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan. Prosesnya harus melalui evaluasi menyeluruh sebelum dikonsultasikan ke pemerintah daerah.

“Belum pasti. Biasanya setelah masa enam bulan selesai dan semua proses tuntas, baru kita konsultasikan ke Bupati dan Inspektorat,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk aspek lain, pihaknya akan melihat perkembangan desa sebelum mengusulkan langkah lebih lanjut ke pemerintah kabupaten.

“Kalau ada temuan, itu ke Inspektorat. Kalau tidak, kita lihat perkembangan desa, kemudian kita usulkan apakah bisa dikembalikan atau tidak,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Halsel Gelar Pelatihan GAP dan Hilirisasi Produk Perkebunan

Saat ini, lanjut Zaki, belum ada keputusan terkait pengembalian kepala desa di sejumlah wilayah, termasuk Desa Busua, karena masa jabatan penjabat masih berjalan.

“Untuk saat ini belum, karena masa jabatannya masih berjalan,” pungkasnya.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36