Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Zaki Abd Wahab, menegaskan bahwa informasi terkait pengembalian Kepala Desa Busua, Andi Hairudin, hingga saat ini belum pasti dan dinilai sebagai isu yang tidak jelas.
“Informasi itu belum pasti, itu hanya isu yang tidak jelas,” tegas Zaki.(21/04/2026)
Menurutnya, setiap proses pengembalian kepala desa harus melalui tahapan evaluasi yang komprehensif. Evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh DPMD, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat di desa yang bersangkutan.
“Proses ini kita evaluasi. Evaluasi bukan hanya dari DPMD, tapi juga melihat kondisi masyarakat di desa tersebut,” ujarnya.
Zaki juga menjelaskan bahwa penunjukan penjabat kepala desa (kades) memiliki batas waktu yang telah diatur. Masa jabatan penjabat kades berlangsung paling cepat enam bulan dan paling lama satu tahun, sehingga tidak memungkinkan berlangsung hingga bertahun-tahun.
“Paling cepat enam bulan, paling lama satu tahun. Tidak mungkin sampai beberapa tahun,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pengembalian kades definitif, ia menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan. Prosesnya harus melalui evaluasi menyeluruh sebelum dikonsultasikan ke pemerintah daerah.
“Belum pasti. Biasanya setelah masa enam bulan selesai dan semua proses tuntas, baru kita konsultasikan ke Bupati dan Inspektorat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk aspek lain, pihaknya akan melihat perkembangan desa sebelum mengusulkan langkah lebih lanjut ke pemerintah kabupaten.
“Kalau ada temuan, itu ke Inspektorat. Kalau tidak, kita lihat perkembangan desa, kemudian kita usulkan apakah bisa dikembalikan atau tidak,” katanya.
Saat ini, lanjut Zaki, belum ada keputusan terkait pengembalian kepala desa di sejumlah wilayah, termasuk Desa Busua, karena masa jabatan penjabat masih berjalan.
“Untuk saat ini belum, karena masa jabatannya masih berjalan,” pungkasnya.(Red/Pandi)



















