Illegal Logging di Gane Timur Kian Ekstrem, Warga Desak Polisi Tangkap Diduga Penadah Kayu Ilegal

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Gane Timur — BacaPost.Com, Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kian mengkhawatirkan. Desak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Timur agar segera menangkap dan memproses hukum Faisal alias Ical, warga Desa Matuting, yang diduga kuat menjadi pembeli sekaligus penadah kayu hasil illegal logging dari kawasan hutan lindung Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah. (14/12/2025)

Desakan tersebut mencuat menyusul maraknya penebangan kayu ilegal yang dinilai semakin ekstrem, merusak lingkungan, serta merugikan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan.

Berdasarkan temuan langsung wartawan di lapangan, praktik illegal logging di wilayah perbatasan Kecamatan Gane Timur dan Gane Barat telah berlangsung cukup lama dan suda berulang kali di temukan. Kayu hasil tebangan liar tersebut disebut-sebut dijual kepada pihak tertentu, salah satunya Faisal, sehingga aktivitas perusakan hutan terus berulang tanpa menimbulkan efek jera.

Baca Juga:  KJH FC Optimistis Raih Kemenangan Atas DPRD FC Di PWI Halsel Cup 1

penindakan aparat penegak hukum selama ini belum menyentuh akar persoalan. Operasi penertiban di lapangan dinilai hanya menyasar para pekerja atau pelaku penebangan, sementara pihak yang diduga menjadi pembeli dan penadah kayu ilegal justru luput dari proses hukum.

Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Pembeli kayu ilegal harus ditangkap karena merekalah motor utama kejahatan ini. Tanpa pembeli, pembalakan liar tidak akan terus terjadi,

Menyoroti dampak serius illegal logging terhadap lingkungan, mulai dari rusaknya kawasan hutan lindung, meningkatnya ancaman banjir dan longsor, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada keberlanjutan hutan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Faisal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatannya sebagai pembeli kayu ilegal.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Peletakan Batu Pertama Sekretariat HMI Cabang Bacan

Meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. dan Kapolsek Gane Timur IPDA Wery Roy Djela, S.H. dapat bertindak tegas, profesional, serta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

(Pandi/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru