Gane Timur — BacaPost.Com, Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kian mengkhawatirkan. Desak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Timur agar segera menangkap dan memproses hukum Faisal alias Ical, warga Desa Matuting, yang diduga kuat menjadi pembeli sekaligus penadah kayu hasil illegal logging dari kawasan hutan lindung Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah. (14/12/2025)
Desakan tersebut mencuat menyusul maraknya penebangan kayu ilegal yang dinilai semakin ekstrem, merusak lingkungan, serta merugikan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan.
Berdasarkan temuan langsung wartawan di lapangan, praktik illegal logging di wilayah perbatasan Kecamatan Gane Timur dan Gane Barat telah berlangsung cukup lama dan suda berulang kali di temukan. Kayu hasil tebangan liar tersebut disebut-sebut dijual kepada pihak tertentu, salah satunya Faisal, sehingga aktivitas perusakan hutan terus berulang tanpa menimbulkan efek jera.
penindakan aparat penegak hukum selama ini belum menyentuh akar persoalan. Operasi penertiban di lapangan dinilai hanya menyasar para pekerja atau pelaku penebangan, sementara pihak yang diduga menjadi pembeli dan penadah kayu ilegal justru luput dari proses hukum.
Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Pembeli kayu ilegal harus ditangkap karena merekalah motor utama kejahatan ini. Tanpa pembeli, pembalakan liar tidak akan terus terjadi,
Menyoroti dampak serius illegal logging terhadap lingkungan, mulai dari rusaknya kawasan hutan lindung, meningkatnya ancaman banjir dan longsor, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada keberlanjutan hutan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Faisal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatannya sebagai pembeli kayu ilegal.
Meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. dan Kapolsek Gane Timur IPDA Wery Roy Djela, S.H. dapat bertindak tegas, profesional, serta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
(Pandi/Red)



















