Dugaan Jual Beli IUP Di Haltim, LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar Hingga Tuntas

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang semula dianggap sebatas polemik perizinan kini dinilai telah menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh dugaan pengalihan atau pemindahtanganan IUP yang diduga terjadi di Halmahera Timur.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu MS Baba, SH, menegaskan bahwa persoalan izin pertambangan bukan sekadar menyangkut legalitas dokumen, melainkan berkaitan dengan kewenangan negara yang memiliki nilai ekonomi besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Jika benar terdapat praktik jual beli atau pengalihan IUP kepada pihak lain tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini bukan hanya persoalan administrasi. Harus dilihat apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, atau kepentingan korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujar Wahyu.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba secara tegas mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK tidak diperbolehkan mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 93.

Baca Juga:  Hujan Deras Picu Banjir Di Desa Yaba, Tiga KK Terdampak

“IUP bukan barang dagangan yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Izin pertambangan merupakan instrumen negara yang diberikan melalui mekanisme hukum. Ketika izin tersebut dialihkan secara ilegal atau menjadi objek transaksi tersembunyi, maka negara harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan,” tegasnya.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi terkait sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur yang diduga telah berpindah tangan kepada pihak tertentu.

Beberapa Surat Keputusan (SK) yang disebut dalam informasi tersebut di antaranya SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.

Wahyu menekankan bahwa informasi yang berkembang harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang objektif.

“Dalam perkara seperti ini tidak boleh ada kesimpulan sepihak. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti. Namun informasi awal yang berkembang juga tidak boleh diabaikan ketika menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya.

Baca Juga:  IPMB Kecam Inspektorat Halsel, Diduga “Main Mata” Dalam Audit Dana Desa Busua

Ia menjelaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pejabat atau pihak tertentu yang menggunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Yang harus dibuka bukan hanya siapa pemegang izin, tetapi bagaimana proses izin itu lahir, siapa yang mendapatkan keuntungan, apakah ada aliran dana, dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Menurut Wahyu, dugaan korupsi di sektor pertambangan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan sektor lainnya karena menyangkut langsung pengelolaan kekayaan alam daerah.

“Kerugian akibat praktik korupsi pertambangan tidak hanya dihitung dari hilangnya uang negara. Ada kerusakan lingkungan, konflik sosial, hilangnya potensi pendapatan daerah, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

LKBHMI Cabang Ternate juga menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut dengan menyerahkan data dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bahan penyelidikan.

Baca Juga:  Warga Kawasi Rasakan Manfaat Pasokan Air Bersih Dari Sungai Akelamo

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai pada proses hukum. Data yang ada akan kami dorong agar menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai kewenangan negara dalam memberikan izin justru berubah menjadi ruang transaksi kepentingan,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ketika izin pertambangan yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat justru diduga menjadi objek transaksi oleh kelompok tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga masa depan daerah dan hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36