
Agenda ini menjadi babak baru bagi desa-desa yang sempat kehilangan kepala desa karena wafat atau berhalangan tetap. Kelima desa tersebut adalah Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat, Desa Ploly di Pulau Makian, Desa Ombawa di Makian Barat, Desa Pasir Putih di Kayoa Selatan, serta Desa Yaba di Bacan Barat Utara. Sementara ini, roda pemerintahan di lima desa itu dijalankan oleh penjabat (Pj) dari kalangan ASN Pemkab Halsel.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW ini akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 terkait mekanisme pemilihan kepala desa. “Kami targetkan pelaksanaan paling cepat akhir November, dan paling lambat Desember,” ujar Zaki, Selasa (28/10/2025).
Menariknya, tidak semua warga akan ikut mencoblos langsung. Sistem yang digunakan adalah model partisipasi perwakilan masyarakat. Menurut Zaki, ada dua model PAW yang diatur dalam regulasi, yaitu partisipasi seluruh masyarakat dan partisipasi perwakilan. “Untuk lima desa ini, karena sisa masa jabatan belum satu periode, kami pakai sistem perwakilan yang lebih efisien,” jelasnya.
Dalam sistem tersebut, 13 unsur keterwakilan masyarakat akan menyalurkan suara mewakili kelompoknya—mulai dari tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, hingga lembaga desa. Cara ini dinilai lebih cepat, hemat, dan sesuai dengan konteks kekosongan jabatan yang bersifat sementara.
Zaki berharap pelaksanaan PAW dapat berjalan damai dan produktif. “Yang kami inginkan bukan sekadar pemilihan, tapi lahirnya pemimpin desa yang mampu menata kembali kepercayaan warga dan membawa desanya lebih baik,” tandasnya.
(Red)



















