Halsel – BacaPost.Com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi melimpahkan tersangka berinisial SHS beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA Khusus Tipikor.
Kasus tersebut terkait dengan pengelolaan anggaran penunjang administrasi Puskesmas dan jaringannya atau yang dikenal sebagai Dana Rutin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2019.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik Kejari Halsel menyatakan berkas perkara tersangka SHS lengkap (P-21) berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Senin (20/10/2025), menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan beralih ke tahap penuntutan.
“Hari ini kami secara resmi melimpahkan tersangka SHS beserta seluruh barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Dengan demikian, perkara ini siap untuk disidangkan,” ujar Kajari Ahmad Patoni.
Menurut Kajari, hasil penyidikan menunjukkan bahwa SHS, selaku pejabat pengelola keuangan pada Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.937.513,00.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan di sejumlah Puskesmas, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Lebih lanjut dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka antara lain manipulasi laporan pertanggungjawaban, pengeluaran fiktif, serta pemalsuan dokumen administrasi keuangan.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” terang Kajari.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka SHS tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha hingga proses sidang di Pengadilan Tipikor Ternate dimulai.
Kajari menegaskan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan. Jika dalam proses persidangan nanti ditemukan fakta hukum baru, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Kejari Halsel juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah, terutama pengelola keuangan di setiap OPD, agar senantiasa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana publik.
Kajari menambahkan, dukungan masyarakat sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, dan Kejaksaan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dana negara.
Melalui pelimpahan perkara ini, Kejari berharap penegakan hukum dapat memberi efek jera serta menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
(Red)



















