Kejari Halsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Rutin ke Pengadilan Tipikor Ternate

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel – BacaPost.Com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi melimpahkan tersangka berinisial SHS beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA Khusus Tipikor.

Kasus tersebut terkait dengan pengelolaan anggaran penunjang administrasi Puskesmas dan jaringannya atau yang dikenal sebagai Dana Rutin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2019.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik Kejari Halsel menyatakan berkas perkara tersangka SHS lengkap (P-21) berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Senin (20/10/2025), menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan beralih ke tahap penuntutan.

Baca Juga:  HMI Cabang Bacan Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel, Bandar Togel Diduga Masih Bebas Beroperasi

“Hari ini kami secara resmi melimpahkan tersangka SHS beserta seluruh barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Dengan demikian, perkara ini siap untuk disidangkan,” ujar Kajari Ahmad Patoni.

Menurut Kajari, hasil penyidikan menunjukkan bahwa SHS, selaku pejabat pengelola keuangan pada Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.937.513,00.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan di sejumlah Puskesmas, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Lebih lanjut dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka antara lain manipulasi laporan pertanggungjawaban, pengeluaran fiktif, serta pemalsuan dokumen administrasi keuangan.

Baca Juga:  Sekda Halsel Tegaskan PPPK Tahap II Segera Lengkapi Berkas, Jangan Tunggu Jelang Lebaran

“Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” terang Kajari.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka SHS tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha hingga proses sidang di Pengadilan Tipikor Ternate dimulai.

Kajari menegaskan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Baca Juga:  Desak Kapolda Tangkap Kades Kaputusang Dan Copot Kapolres Halsel Yang Diduga Lindungi Mafia PETI

“Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan. Jika dalam proses persidangan nanti ditemukan fakta hukum baru, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kejari Halsel juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah, terutama pengelola keuangan di setiap OPD, agar senantiasa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana publik.

Kajari menambahkan, dukungan masyarakat sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, dan Kejaksaan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dana negara.

Melalui pelimpahan perkara ini, Kejari berharap penegakan hukum dapat memberi efek jera serta menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36