Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, membantah keras isu dugaan intervensi oknum dalam proses pelelangan proyek di Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halmahera Selatan.
Bassam menegaskan, tudingan adanya pengaturan pemenang tender proyek tidak memiliki dasar yang jelas. Ia meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut agar tidak membangun opini sepihak tanpa disertai bukti dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tanya dulu, informasinya dari mana, sumbernya dari mana, kan harus ada sumber dong. Jangan sepihak pemberitaannya,” tegas Bassam saat ditemui di depan Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, (01/07/2026).
Menindaklanjuti isu yang telah beredar di ruang publik, Bassam mengaku langsung memanggil Kepala BPPBJ Halmahera Selatan, Muhammad Imron, untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh proses pelelangan.
Hasilnya, menurut Bassam, tidak ditemukan adanya penyimpangan, permainan proyek, maupun keterlibatan oknum tertentu dalam menentukan pemenang tender. Seluruh tahapan pelelangan disebut telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya sudah panggil sendiri Kepala ULP-nya. Sudah dicek semua sebagaimana ketentuan peraturan. Saya panggil setelah adanya pemberitaan untuk memastikan ada penyelewengan tidak, ada oknum siapa. Ternyata tidak ada, semua berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Bassam juga menyoroti pihak-pihak, khususnya kontraktor yang kalah dalam persaingan tender, yang dinilai kerap membawa persoalan kekalahan ke ruang publik dengan membangun narasi adanya intervensi atau pengaturan proyek.
Menurutnya, kalah dan menang dalam proses tender merupakan hal biasa. Setiap peserta tender wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, hingga penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalah dan menang itu kan biasa dalam tender. Jangan kemudian tidak menang, lalu angkat isu seolah-olah ada intervensi, ada oknum yang mengatur-atur di dalam. Itu akan jadi salah kaprah, seolah-olah ada permainan di dalam,” ujar Bassam.
Ia mengingatkan agar pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap hasil pelelangan tidak menggunakan media sebagai ruang untuk menyebarkan rumor. Bassam meminta setiap keberatan ditempuh melalui mekanisme resmi, termasuk jalur sanggahan yang telah disediakan dalam sistem pengadaan pemerintah.
“Harusnya kalau ada informasi yang mau disampaikan, itu kan ada sanggahan, ada tata caranya. Bukan kemudian lewat isu-isu di media atau cara yang tidak tepat,” pungkasnya. (Red/Pandi)



















