Polemik perombakan struktur Koperasi Desa (Kopdes) Kusubibi kian memanas dan memicu sorotan publik. Nama tokoh lokal Haji Malang dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, ikut terseret dalam dugaan perubahan struktur koperasi yang dinilai tidak melalui mekanisme sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perombakan struktur Kopdes termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diduga dilakukan secara sepihak oleh Haji Malang tanpa melalui prosedur resmi, seperti rapat anggota maupun persetujuan kolektif.
Di sisi lain, Pj Kades Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, mengaku tidak mengetahui sejumlah langkah yang dilakukan dengan mengatasnamakan pemerintah desa.
“Segala hal yang dilakukan dengan mengatasnamakan pemerintah desa, itu tanpa sepengetahuan saya,” tegas Irmayanti saat dikonfirmasi.(06/05/2026)
Namun pernyataan tersebut menuai tanda tanya. Pasalnya, Irmayanti juga mengakui posisinya sebagai pengawas koperasi dan membenarkan adanya perubahan struktur. Ia bahkan menyebut berita acara perubahan telah dibuat, meski hingga kini belum diserahkan kepada pendamping koperasi.
Fakta ini diperkuat oleh keterangan pendamping koperasi yang mengaku belum menerima dokumen resmi terkait perubahan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada diserahkan ke saya,” ujarnya singkat.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam tata kelola koperasi desa. Perubahan struktur yang semestinya dilakukan melalui mekanisme rapat anggota, justru terkesan dilakukan secara tertutup dan tanpa transparansi.
Sejumlah pihak pun angkat suara, menilai proses tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Ini bukan struktur organisasi sekolah yang bisa dibentuk sesuka hati. Koperasi punya aturan dan mekanisme yang jelas,” tegas salah satu sumber.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa perombakan pengurus KDMP dilakukan bukan untuk kepentingan anggota, melainkan sarat kepentingan pribadi.
Situasi ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan di internal Kopdes Kusubibi, sekaligus memperkuat desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan.
Publik kini menanti langkah tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut serta memastikan pengelolaan koperasi desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.(Red/Pandi)



















