BARAH Desak DKP Dan Pertamina Tambah Kouta BBM Nelayan

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan bersama PT Pertamina Patra Niaga untuk segera mengevaluasi dan menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan yang disalurkan melalui SPBUN Panamboang dan SPBUN Sayoang.

Ketua BARAH, Ady HJ. Adam, mengatakan desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang menunjukkan bahwa kebutuhan BBM nelayan terus meningkat. Selain wilayah penangkapan ikan yang semakin jauh, jumlah armada nelayan yang bergantung pada dua SPBUN tersebut juga terus bertambah.

Menurutnya, saat ini SPBUN Panamboang hanya memperoleh alokasi sekitar 50 ton BBM bersubsidi per bulan, sementara SPBUN Sayoang juga menerima kuota sekitar 50 ton per bulan. Kuota tersebut dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan sekitar 100 kapal nelayan berukuran di bawah 30 Gross Ton (GT), belum termasuk kapal bagang yang juga membutuhkan pasokan BBM setiap hari.

“Kuota yang tersedia saat ini sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan nelayan. Banyak kapal membutuhkan antara 400 hingga 600 liter BBM setiap hari untuk melaut, namun karena keterbatasan kuota, sebagian nelayan hanya memperoleh sekitar 200 liter per hari sehingga harus menunggu giliran pada hari berikutnya,” ujar Ady.

Baca Juga:  Harita Perkuat Breakwater, Dukung Pengelolaan Pesisir Adaptif Desa Kawasi

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan aktivitas penangkapan ikan sering tertunda dan berdampak langsung terhadap produktivitas serta pendapatan nelayan yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan.

BARAH menjelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan telah diatur melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Nelayan wajib melengkapi persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Kecil, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta memperoleh surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sebelum melakukan pembelian BBM bersubsidi.

Menurut BARAH, juga menjelaskan bahwa penyaluran BBM tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Setiap permohonan terlebih dahulu didaftarkan melalui sistem XStar BPH Migas, kemudian diverifikasi sebelum diterbitkan surat rekomendasi oleh DKP.

Baca Juga:  Talud Rusak 350 Meter, Warga Sidanga Kebanjiran, Pemkab Halsel Dituding Lakukan Pembiaran

Sementara itu, penyaluran BBM melalui SPBUN Sayoang bagi nelayan Panamboang juga dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari DKP, khususnya bagi nelayan yang belum memperoleh alokasi dari SPBUN Panamboang.

BARAH menegaskan bahwa permintaan penambahan kuota BBM subsidi memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dalam ketentuan tersebut, nelayan sebagai sektor produktif yang berhak menerima BBM bersubsidi memperoleh pelayanan melalui mekanisme surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Regulasi tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama Pertamina dan BPH Migas untuk menyesuaikan alokasi kuota berdasarkan kebutuhan riil masyarakat nelayan.

Baca Juga:  Sekda Halsel Tegaskan PPPK Tahap II Segera Lengkapi Berkas, Jangan Tunggu Jelang Lebaran

Atas kondisi tersebut, BARAH meminta DKP Kabupaten Halmahera Selatan segera mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi kepada PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Barah mengusulkan agar alokasi BBM di SPBUN Panamboang dan SPBUN Sayoang ditingkatkan dari 50 ton menjadi 70 ton per bulan.

Selain itu, BARAH juga meminta DKP, Syahbandar Perikanan, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi berdasarkan jumlah armada nelayan, tingkat konsumsi BBM, serta semakin jauhnya daerah penangkapan ikan.

“Jangan sampai nelayan menjadi korban akibat kuota yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pemerintah harus hadir memastikan distribusi BBM subsidi berjalan optimal agar aktivitas perikanan tetap berlangsung, ketahanan pangan sektor perikanan terjaga, dan perekonomian masyarakat pesisir tidak terganggu,” tutup Ady. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36