Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak Agustus 2023 di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan keras. Kuasa hukum korban menilai proses penyidikan berjalan lamban, tidak profesional, dan penuh kejanggalan yang mengarah pada dugaan penguluran waktu secara sengaja.
Meski jaksa penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk (P-19) sejak beberapa bulan lalu, hingga kini berkas tersebut tak kunjung dikembalikan ke kejaksaan. Padahal, kuasa hukum korban menegaskan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.
“Ini aneh dan patut dipertanyakan. Kalau petunjuk jaksa sudah dipenuhi, kenapa berkas belum juga dikirim kembali? Ada apa di balik penanganan perkara ini?” tegas kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H.
Tak hanya itu, kejanggalan semakin mencolok ketika penyidik Polsek Obi menangguhkan penahanan tersangka dengan dalih adanya kepentingan mediasi perkara perdata. Alasan tersebut dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
“Perkara pidana tidak bisa dikompromikan dengan urusan perdata. Ini bukan delik aduan dan tidak bisa diselesaikan lewat mediasi,” tegas Mudafar.
Secara hukum, syarat penahanan terhadap tersangka dinilai telah terpenuhi secara objektif maupun subjektif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476, tindak pidana pencurian diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V. Dengan ancaman tersebut, ketentuan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHAP telah terpenuhi.
Lebih jauh, Mudafar mengungkapkan bahwa tersangka justru menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan bahkan diduga sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
“Dengan kondisi seperti itu, kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana sangat beralasan. Maka seluruh syarat subjektif penahanan juga terpenuhi,” ujarnya.
Mudafar juga mempertanyakan dasar hukum Polsek Obi menautkan penangguhan penahanan dengan mediasi perkara harta gono-gini. Ia menegaskan, sengketa harta gono-gini merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama dan sama sekali tidak berada dalam ruang diskresi kepolisian.
“Ini kekeliruan fatal. Menjadikan mediasi perdata sebagai alasan menunda penahanan pidana adalah tindakan yang mencederai hukum dan patut diduga sebagai akal-akalan yang sarat kepentingan,” katanya.
Ia mendesak agar Polsek Obi bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 25 Agustus 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM.
Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut-larut selama hampir tiga tahun tanpa kepastian hukum merupakan preseden buruk yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika perkara pidana dibiarkan mandek, penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum, dan berkas terus diulur, publik wajar menduga adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara ini,” tegas Mudafar.
Ia pun mendesak agar Polsek Obi segera melakukan penahanan kembali terhadap tersangka dan tidak lagi mempermainkan proses hukum dengan dalih-dalih yang tidak berdasar.
“Jika penahanan tidak dilakukan dan berkas perkara terus digantung, maka patut diduga ada kepentingan lain yang melibatkan penyidik. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun,” pungkasnya. (Red/Pandi)



















