Halsel — BacaPost.Com, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Pemerintah Daerah agar segera mengambil langkah tegas terhadap 13 kepala desa yang hingga kini masih berstatus nonaktif akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai telah berlarut-larut dan menjadi perhatian serius publik.
Sebanyak 13 kepala desa yang dimaksud, yakni Kepala Desa Tabamasa dan Tawa (Kecamatan Gane Barat), Kepala Desa Sayoang dan Bori (Kecamatan Bacan Timur), Kepala Desa Nusa Babullah dan Jojame (Kecamatan Bacan Barat Utara), Kepala Desa Wayaua (Kecamatan Bacan Timur Selatan), Kepala Desa Pulau Gala dan Tauwabi (Kecamatan Kepulauan Jouronga), Kepala Desa Bisori (Kecamatan Kasiruta Timur), Kepala Desa Wayaloar (Kecamatan Obi Selatan), Kepala Desa Kampung Baru (Kecamatan Kepulauan Botang Lomang), serta Kepala Desa Kusubibi (Kecamatan Bacan Barat).
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar, ST, menegaskan bahwa status nonaktif para kepala desa tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan administrasi. Berdasarkan hasil evaluasi Komisi I, temuan di masing-masing desa bersifat bervariasi, mulai dari temuan ringan hingga temuan yang cukup serius. (08/01/2026)
“Temuannya berbeda-beda. Ada yang besar, ada juga yang kecil. Khusus temuan kecil, kami minta segera diselesaikan oleh dinas terkait agar kepala desa definitif bisa segera diaktifkan kembali,” tegas Munawir.
Komisi I secara khusus meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) agar bersikap tegas dan proaktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. DPRD menilai lambannya penanganan berpotensi memunculkan masalah baru dalam tata kelola pemerintahan desa.
Munawir mencontohkan, hingga saat ini masih terdapat desa yang belum mengaktifkan kembali kepala desanya meskipun persoalan administrasi disebut telah rampung. Bahkan, ada desa yang sudah satu hingga dua tahun dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
“Kalau 13 desa ini belum selesai sampai hari ini, bahkan ada yang satu sampai dua tahun, ini jelas menjadi masalah serius. Contohnya Desa Wayaloar, yang sudah selesai tetapi belum juga dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel, Iksan Basrah, S.KM, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera dituntaskan karena menyangkut stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan publik.
“Jangan sampai masyarakat desa menjadi korban akibat lambannya penyelesaian administrasi. Pemerintah daerah, khususnya BPMD dan Inspektorat, harus segera mengambil keputusan yang jelas dan tegas,” kata Iksan.
Selain BPMD, Komisi I DPRD Halsel juga menegur Inspektorat Daerah agar segera mengeluarkan hasil audit dan temuan secara resmi. Kejelasan hasil pemeriksaan dinilai penting agar kepala desa yang bersangkutan mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan.
“Inspektorat harus menyampaikan hasil temuan secara terbuka dan jelas, supaya kepala desa tahu apa yang harus diselesaikan,” tambahnya.
Komisi I DPRD Halsel menegaskan bahwa persoalan 13 kepala desa nonaktif tersebut harus segera dituntaskan. Mengingat kasus ini telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
“Ini sudah menjadi perhatian publik. RDP sudah dilakukan berulang kali. Harapan kami jelas, 13 kepala desa ini harus secepatnya diaktifkan kembali,” pungkas Munawir. (Red/Pandi)



















