Dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, dalam jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Obi Barat memicu kemarahan warga. Nama kades disebut-sebut terkait sejumlah tromol pengolahan emas ilegal yang beroperasi bebas di pesisir Desa Manatahan.
Aktivitas tambang ilegal itu berlangsung terang-terangan nyaris tanpa hambatan. Puluhan tromol terus berputar, sementara penggunaan merkuri diduga dilakukan bebas tanpa pengawasan. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum terhadap praktik PETI di Obi Barat.
Warga menilai tambang ilegal tersebut bukan lagi sekadar aktivitas rakyat biasa, melainkan diduga melibatkan jaringan pemodal dan oknum berpengaruh. Dugaan keterlibatan kepala desa pun dinilai mencoreng wibawa pemerintahan desa yang seharusnya menjaga aturan, bukan diduga ikut menikmati bisnis tambang ilegal.
“Kalau rakyat kecil cepat diproses, maka pejabat yang diduga terlibat juga wajib diperiksa. Jangan sampai jabatan jadi tameng kebal hukum,” tegas salah satu warga.(29/05/2026)
Selain diduga melanggar Undang-Undang Minerba, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas juga dinilai mengancam lingkungan pesisir dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Publik kini mendesak Polres Halmahera Selatan segera turun tangan membongkar jaringan mafia tambang ilegal di Obi Barat dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala desa.
Sementara itu, kepala desa Manatahan Mardan La Munja saat di konfirmasi lewat via WhatsApp membantah tromol tersebut miliknya dan menyebut lokasi aktivitas PETI berada di atas tanah milik orang tuanya.



















