Halsel — BacaPost.com, Anggapan masyarakat bahwa penumpang dan kendaraan dikenakan tarif masuk dan keluar di Terminal Pelabuhan Kupal dinilai keliru. Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramly Manui, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan kesalahpahaman publik terhadap mekanisme pungutan jasa terminal yang berlaku.
Ramly Manui menjelaskan bahwa tarif masuk terminal dikenakan kepada penumpang sebagai bagian dari jasa pelayanan terminal. Sementara itu, tarif keluar dikenakan kepada kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang mengangkut penumpang.
“Tidak ada pembayaran dua kali. Yang masuk membayar adalah penumpang karena jasa terminal, sedangkan yang keluar membayar adalah kendaraannya, motor atau oto,” jelas Ramly.
Ia menegaskan, dalam satu kendaraan terdapat pemisahan objek retribusi. Sebagai contoh, jika dua orang datang menggunakan sepeda motor, maka penumpang membayar jasa terminal, sementara kendaraan dikenakan retribusi saat keluar terminal. Kondisi ini kerap disalahartikan sebagai pungutan ganda.
“Masyarakat mengira membayar dua kali, padahal objeknya berbeda. Penumpang membayar jasa terminal, sedangkan kendaraan membayar retribusi keluar,” tegasnya.
Ramly juga menambahkan bahwa jasa terminal yang dibayarkan penumpang tidak termasuk dalam tiket online. Tiket sepenuhnya menjadi kewenangan operator angkutan, sementara pengelola terminal hanya memungut jasa kepelabuhanan dan perlindungan penumpang, termasuk pencatatan manifest sesuai ketentuan yang berlaku..
“Kalau tiket online itu urusan operator. Kami hanya menarik jasa terminal dan jasa perlindungan penumpang. Setiap penumpang sudah diatur sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Ramly, persoalan ini merupakan masalah klasik yang hampir setiap bulan kembali dipersoalkan masyarakat, bahkan kerap menjadi bahan keluhan hingga ke DPRD.
“Ini sudah sering menjadi tuntutan. Masyarakat selalu menyebut masuk bayar, keluar bayar, padahal mekanismenya tidak seperti itu,” katanya.
Pihak pengelola terminal mengakui sempat muncul wacana penerapan sistem satu pintu dan satu kali pembayaran. Namun, skema tersebut dinilai rumit dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengaturan arus masuk dan keluar terminal.
Sebagai langkah antisipasi, pengelola kini mulai mempertegas alur masuk dan keluar serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar kesalahpahaman serupa tidak kembali terjadi.
“Kami sudah menginstruksikan petugas agar memperjelas mana yang membayar jasa terminal dan mana yang membayar retribusi kendaraan. Ini bagian dari upaya perbaikan layanan,” pungkas Ramly. (Red/Pandi)



















