Polemik sengketa tanah di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang disuarakan oleh keluarga Alimusu mendapat respons dari pihak Harita Group. Perusahaan tersebut menyatakan menghargai langkah keluarga Alimusu apabila memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sikap Harita Group yang membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum mendapat apresiasi dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Halmahera Selatan.
Sekretaris DPC GAMKI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, menilai sikap Harita Group tersebut menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
“Jarang kita menemukan ada korporasi yang justru membuka ruang bagi pihak lain untuk menempuh jalur hukum. Harita menunjukkan sikap dewasa yang patut dicontohi oleh perusahaan lain di Maluku Utara,” ujar Sefnat (10/03/2026).
Menurut Sefnat, pihak Harita sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban mereka terkait tanah yang menjadi sengketa tersebut. Namun demikian, perusahaan tetap memberikan ruang bagi keluarga Alimusu untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses yang berlaku.
“Pihak Harita sudah menyelesaikan kewajiban terhadap tanah yang disengketakan itu, tetapi mereka tetap membuka ruang untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak membangun asumsi yang dapat memperkeruh situasi.
“Kepada semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak membangun asumsi liar yang dapat menyudutkan pihak-pihak lain. Mari kita menghargai proses dan langkah selanjutnya,” pungkasnya.(Red/Pandi)



















