Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) melontarkan kecaman keras terhadap Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diduga bermain “kong kali kong” dalam penanganan hasil audit Dana Desa Busua di bawah kepemimpinan Kepala Desa Andi Hairudin.
Ketua Umum IPMB, Irfandi Hairudin, menegaskan bahwa sikap Inspektorat yang hingga kini belum membuka hasil audit ke publik memicu kecurigaan serius dan kemarahan masyarakat.
“Jangan main mata dengan hasil audit. Ini uang negara, ini hak rakyat. Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar kelalaian ini sudah mengarah pada dugaan permainan kotor,” tegas Irfandi.(01/05/2026)
IPMB menilai ada indikasi kuat pembiaran, bahkan dugaan upaya sistematis untuk menutup-nutupi hasil audit yang seharusnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya warga Desa Busua.
“Kalau lembaga pengawasan justru diduga ikut bermain, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ini merusak marwah institusi dan mempermalukan sistem pengawasan itu sendiri,” ujarnya dengan nada tajam.
Ia mengungkapkan bahwa audit telah dilakukan sejak 27 September 2025, namun hingga kini tidak ada kejelasan hasilnya. Kondisi ini memicu keresahan dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap Inspektorat.
“Sudah berbulan-bulan, tapi hasilnya gelap. Masyarakat dibuat bingung dan curiga. Pertanyaannya sederhana: ada apa yang disembunyikan?” katanya.
IPMB juga menyoroti mandeknya tindak lanjut atas dugaan penyelewengan Dana Desa Busua, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama Inspektorat.
Sebagai bentuk tekanan, IPMB melayangkan ultimatum keras agar hasil audit segera dipublikasikan tanpa ditutup-tutupi.
“Kami minta buka semuanya secara terang. Jangan ada yang disembunyikan. Masyarakat berhak tahu ke mana uang desa mengalir,” tegas Irfandi.
Ia juga memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, IPMB siap mengambil langkah lebih keras.
“Kami tidak akan diam. Aksi jilid II pasti jalan. Bahkan kami akan bawa persoalan ini ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi. Ini harus diusut sampai tuntas,” ancamnya.
Di akhir pernyataannya, Irfandi menyebut dugaan praktik ini sebagai bentuk “negosiasi kepentingan” yang berbahaya dan tidak bisa ditoleransi.
“Kalau ini benar terjadi, ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Jangan sampai lembaga pengawasan justru jadi bagian dari masalah. Hukum tidak boleh dipermainkan,” pungkasnya.(Red/Pandi)



















