Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp11,97 miliar, terus menjadi perhatian publik. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2020 tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat dipimpin Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas. Saat ini, Ali Dano Hasan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf) Kabupaten Halmahera Selatan.
Nama Ali Dano Hasan turut menjadi sorotan dalam proses penyidikan. Ia telah dimintai keterangan oleh penyidik bersama sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pejabat di lingkungane Dinas PUPR, penyidik juga mendalami peran rekanan pelaksana proyek, yakni PT Bangun Indah Persada, yang mengerjakan paket pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang dengan nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06.
Seiring berjalannya waktu, jabatan Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan telah mengalami pergantian. Setelah Ali Dano Hasan, posisi tersebut dijabat oleh Ikbal pada akhir 2024, kemudian dilanjutkan oleh Idham Pora pada akhir 2025.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona, mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil PKN diterima dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Kami masih menunggu hasil PKN. Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil keluar dan dilanjutkan dengan gelar perkara,” ujar AKBP Rona.
Ia menegaskan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut telah dimintai keterangan, termasuk Ali Dano Hasan.
Publik kini menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tuntas. Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, masyarakat berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/SI)



















