Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara. (16/03/2026), tim opsnal berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, tim melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima.
Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRK (25) yang diduga terkait dengan pengambilan paket mencurigakan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Pro Max berwarna putih yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aktivitasnya.
Kombes Pol. Bobby menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Red/Pandi)



















