Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu polemik. Meski praktik tambang ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, penindakan dari aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan. Kondisi itu memunculkan tudingan adanya pembiaran, bahkan dugaan praktik “buka calengan” yang disampaikan Ketua PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen.
Sahmar menilai aktivitas PETI di Kaputusang masih berlangsung secara terbuka dengan menggunakan mesin dompeng dan alat penyedot material di aliran sungai. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.
“Tambang ilegal ini sudah berlangsung lama, tetapi tidak pernah benar-benar berhenti. Publik berhak bertanya, mengapa praktik seperti ini seolah tidak tersentuh hukum,” kata Sahmar. (27/07/2026)
Ia menyebut, kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam memberantas PETI. Menurutnya, apabila tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus menurun.
Dalam pernyataannya, Sahmar juga melontarkan dugaan adanya praktik “buka calengan” terhadap aktivitas PETI. Ia meminta Kapolda Maluku Utara menelusuri tudingan tersebut secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum aparat.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI. Namun hingga kini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.
PARADE Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tanpa pandang bulu. Menurut Sahmar, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.
Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan. Menurutnya, apabila benar terjadi pembiaran terhadap aktivitas PETI yang telah berlangsung lama, maka evaluasi terhadap pimpinan Polres menjadi langkah yang patut dipertimbangkan demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang terbukti melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ketua PARADE Maluku Utara maupun terkait penanganan aktivitas PETI di Desa Kaputusang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak Polres Halmahera Selatan apabila telah diterima. (Red)



















