Mega proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Unggulan Saruma di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, kembali menjadi sorotan. Bangunan yang menghabiskan anggaran daerah sebesar Rp34,9 miliar itu kini dipertanyakan kualitas pengerjaan dan pengawasannya setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp137,5 juta.
Ironisnya, proyek yang sempat dipromosikan sebagai sekolah modern bergaya Eropa tersebut justru menunjukkan sejumlah kerusakan fisik meski baru selesai dikerjakan dan belum lama diserahterimakan.
Di lapangan, keretakan tampak pada dinding bangunan utama, pegangan tangga mengalami pecah, sejumlah keramik rusak, hingga tiang penyangga aluminium pada pintu masuk yang menganga. Tak hanya itu, paving block di halaman sekolah juga terlihat amblas dan bergelombang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin bangunan yang menghabiskan hampir Rp35 miliar uang rakyat mulai mengalami kerusakan sebelum berumur panjang?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor 26/LHP/DJPKN/VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Citra Putera Laterang (CPLT) dengan nilai kontrak mencapai Rp34.944.369.873.
Meski sempat mengalami beberapa kali addendum, termasuk penambahan dan pengurangan volume pekerjaan serta perpanjangan waktu pelaksanaan, proyek itu akhirnya dinyatakan selesai 100 persen melalui Provisional Hand Over (PHO) pada 25 April 2025. Status tersebut menjadi dasar pencairan seluruh anggaran kepada kontraktor.
Namun fakta berbeda terungkap saat auditor BPK melakukan pemeriksaan fisik lapangan pada Oktober 2025. Dari hasil pengukuran ulang ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp137.524.570,14 yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani pihak kontraktor.
Temuan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab proyek telah dinyatakan rampung 100 persen dan dibayar penuh, tetapi belakangan terbukti masih terdapat pekerjaan yang tidak sesuai volume sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, mengklaim pihak kontraktor telah mengembalikan nilai kekurangan volume tersebut ke kas daerah. Namun pernyataannya menuai polemik setelah menyebut tidak ada temuan pada pekerjaan tahun 2025.
“2025 tidak ada temuan sama sekali. Yang ada 2023 dan sudah dikembalikan oleh penyedia,” ujarnya.
Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan dokumen audit BPK yang mencatat adanya kekurangan volume pada proyek yang selesai dan dibayarkan pada tahun 2025.
Praktisi hukum Sarwin Hi Hakim menegaskan bahwa pengembalian uang hasil temuan audit tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang mungkin terjadi dalam proyek tersebut.
“Kalau memang tidak ada temuan tahun 2025, lalu pembayaran pengembalian kekurangan volume yang dilakukan pada Februari 2026 itu untuk apa?” tegas Sarwin.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor tetap bertanggung jawab atas kerusakan bangunan selama masa pemeliharaan.
“Jika terbukti ada pengurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, penyedia dapat dikenai sanksi administratif hingga masuk daftar hitam,” katanya.
Sarwin juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
Mengacu pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Jika ditemukan manipulasi laporan progres pekerjaan, rekayasa PHO 100 persen, atau ada pihak yang sengaja meloloskan pekerjaan bermasalah agar anggaran Rp34,9 miliar dicairkan penuh, maka proses pidana tetap dapat berjalan,” pungkasnya.
Kasus ini semakin mempertegas pentingnya audit menyeluruh terhadap proyek-proyek bernilai besar di Halmahera Selatan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan sekolah, melainkan juga akuntabilitas penggunaan uang rakyat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. (Red/Pandi)



















