Pemalangan Jalan Kawasi Disorot, Diduga Ada Penghasut Di Balik Aksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Arifin Saroa : Risno N. Laumara, SH

Kuasa hukum Arifin Saroa : Risno N. Laumara, SH

Aksi pemalangan jalan perusahaan di wilayah Kawasi–Soligi kembali menuai kecaman keras. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar gangguan, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa ditoleransi.

Kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, SH, menegaskan bahwa aksi pemalangan tidak memiliki dasar pembenaran, apalagi dilakukan secara sepihak dengan mobilisasi massa.

“Setiap sengketa lahan ada jalurnya. Tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum dan menghambat aktivitas yang sah,” tegasnya.

Ia mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai penghasut di balik aksi tersebut. Menurutnya, indikasi ini tidak boleh diabaikan dan harus diusut tuntas.

“Ini bukan aksi spontan. Ada dugaan penghasutan yang menggerakkan massa. Jika terbukti, maka bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memprovokasi harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  GAS dan SEMAHABAR Salurkan Bantuan Al-Qur’an Dan Perlengkapan Ibadah ke TPQ Di Halmahera Barat

Risno menilai, pemalangan jalan perusahaan berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum, terutama jika terbukti secara sengaja menghambat aktivitas legal dan merugikan pihak lain.

“Kalau ada unsur kesengajaan, ini sudah masuk ranah pidana. Tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut kepastian hukum dan wibawa negara,” lanjutnya.

Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi persoalan tersebut.

“APH tidak boleh diam. Harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi kebiasaan buruk dan merusak tatanan hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Risno mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu aktivitas sah dan merugikan pihak lain pasti memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Baca Juga:  Proyek Rp 58,7 Miliar Pelabuhan Semut Halmahera Selatan Masuki Tahap Krusial Penyelesaian

“Siapa pun yang terlibat, baik di depan maupun di belakang layar, harus siap berhadapan dengan hukum. Jangan jadikan konflik sebagai alasan untuk bertindak semaunya,” pungkasnya.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru