Pemalangan Jalan Kawasi Disorot, Diduga Ada Penghasut Di Balik Aksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Arifin Saroa : Risno N. Laumara, SH

Kuasa hukum Arifin Saroa : Risno N. Laumara, SH

Aksi pemalangan jalan perusahaan di wilayah Kawasi–Soligi kembali menuai kecaman keras. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar gangguan, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa ditoleransi.

Kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, SH, menegaskan bahwa aksi pemalangan tidak memiliki dasar pembenaran, apalagi dilakukan secara sepihak dengan mobilisasi massa.

“Setiap sengketa lahan ada jalurnya. Tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum dan menghambat aktivitas yang sah,” tegasnya.

Ia mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai penghasut di balik aksi tersebut. Menurutnya, indikasi ini tidak boleh diabaikan dan harus diusut tuntas.

“Ini bukan aksi spontan. Ada dugaan penghasutan yang menggerakkan massa. Jika terbukti, maka bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memprovokasi harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  81 Tahun Merdeka, Warga Pulau Obi Masih Terbelenggu Infrastruktur

Risno menilai, pemalangan jalan perusahaan berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum, terutama jika terbukti secara sengaja menghambat aktivitas legal dan merugikan pihak lain.

“Kalau ada unsur kesengajaan, ini sudah masuk ranah pidana. Tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut kepastian hukum dan wibawa negara,” lanjutnya.

Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi persoalan tersebut.

“APH tidak boleh diam. Harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi kebiasaan buruk dan merusak tatanan hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Risno mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu aktivitas sah dan merugikan pihak lain pasti memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Baca Juga:  KJH FC Taklukkan DPRD FC 1-0 di PWI Halsel Cup 1, Optimistis Hadapi Polres Halsel FC

“Siapa pun yang terlibat, baik di depan maupun di belakang layar, harus siap berhadapan dengan hukum. Jangan jadikan konflik sebagai alasan untuk bertindak semaunya,” pungkasnya.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36