Aksi pemalangan jalan perusahaan di wilayah Kawasi–Soligi kembali menuai kecaman keras. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar gangguan, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa ditoleransi.
Kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, SH, menegaskan bahwa aksi pemalangan tidak memiliki dasar pembenaran, apalagi dilakukan secara sepihak dengan mobilisasi massa.
“Setiap sengketa lahan ada jalurnya. Tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum dan menghambat aktivitas yang sah,” tegasnya.
Ia mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai penghasut di balik aksi tersebut. Menurutnya, indikasi ini tidak boleh diabaikan dan harus diusut tuntas.
“Ini bukan aksi spontan. Ada dugaan penghasutan yang menggerakkan massa. Jika terbukti, maka bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memprovokasi harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Risno menilai, pemalangan jalan perusahaan berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum, terutama jika terbukti secara sengaja menghambat aktivitas legal dan merugikan pihak lain.
“Kalau ada unsur kesengajaan, ini sudah masuk ranah pidana. Tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut kepastian hukum dan wibawa negara,” lanjutnya.
Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi persoalan tersebut.
“APH tidak boleh diam. Harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi kebiasaan buruk dan merusak tatanan hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Risno mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu aktivitas sah dan merugikan pihak lain pasti memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Siapa pun yang terlibat, baik di depan maupun di belakang layar, harus siap berhadapan dengan hukum. Jangan jadikan konflik sebagai alasan untuk bertindak semaunya,” pungkasnya.(Red/Pandi)



















