Kuasa Hukum Arifin Saroa Bantah Pernyataan Pihak Alimusu Soal Sengketa Lahan Di Kawasi

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, membantah pernyataan kuasa hukum Alimusu Ladamili yang mengkritik kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terkait penyelesaian sengketa lahan di Desa Kawasi.

Menurut Risno, pernyataan yang menyebut Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tidak mampu menyelesaikan sengketa lahan merupakan pandangan yang keliru dan tidak tepat secara hukum, karena perkara yang terjadi antara Alimusu Ladamili dan Arifin Saroa merupakan sengketa hukum privat atau perdata.

“Perlu dipahami bahwa sengketa antara saudara Alimusu Ladamili dan klien kami Arifin Saroa adalah sengketa hukum privat, bukan sengketa hukum publik. Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian sengketa privat merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan Pemerintah Daerah,” tegas Risno kepada awak media,(16/5/2026).

Baca Juga:  Pembagian Bibit Pala dan Penanaman Pohon, KOPRI PMII Maluku Utara Dukung Pemerintah Menuju 2030 Zero Carbon

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Pemerintah Daerah dalam proses mediasi sebelumnya hanya sebatas upaya fasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak agar tercipta komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Pemda hanya memfasilitasi mediasi sebagai bentuk tanggung jawab menjaga stabilitas sosial di masyarakat. Namun Pemda tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hukum yang mengikat dalam sengketa perdata,” ujarnya.

Risno menilai kritik yang diarahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami batas kewenangan pemerintah dan lembaga peradilan.

“Jangan sampai opini yang dibangun seolah-olah Pemda gagal menyelesaikan perkara, padahal secara hukum memang bukan kewenangan Pemda untuk memutus siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sengketa keperdataan,” katanya.

Baca Juga:  Reklamasi Bukan Formalitas, Harita Nickel Perkuat Komitmen Pemulihan Ekosistem

Ia juga menegaskan bahwa apabila salah satu pihak merasa memiliki hak atas objek sengketa, maka mekanisme yang tepat adalah mengajukan gugatan melalui pengadilan agar diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati langkah mediasi yang dilakukan Pemerintah Daerah. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka jalur hukum di pengadilan adalah mekanisme konstitusional yang harus ditempuh,” tutupnya.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36