Praktik perjudian di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Usaha judi togel yang diduga dikendalikan pria berinisial J disebut masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Aparat penegak hukum (APH) pun dinilai seolah menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung lama tersebut.
Berdasarkan penelusuran media ini pada Minggu (3/5/2026) akhir pekan lalu, ditemukan sedikitnya dua titik lokasi yang diduga menjadi tempat operasional judi togel milik J, masing-masing berada di Desa Labuha dan Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) itu disebut berjalan terang-terangan. Bandar dan juru tulis diduga leluasa menjalankan bisnis haram tersebut tanpa tersentuh penindakan hukum. Bahkan, praktik perjudian itu disebut-sebut mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.
Seorang pria berinisial D yang mengaku sebagai bandar sekaligus juru tulis saat ditemui wartawan mengaku, usaha togel milik J memiliki omzet harian berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
“Omzet setiap hari Rp5 sampai Rp10 juta kalau ramai. Selama saya jadi bandar, selalu ramai,” ujar D.
Saat ditanya terkait dugaan adanya bekingan dari pihak tertentu, D mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena dirinya hanya menjalankan usaha milik J.
“Saya cuma kerja jalankan usaha dari J,” katanya.
D juga menyebut dua titik lokasi operasional togel tersebut, yakni di Desa Labuha tepat di samping kantor desa dengan jarak sekitar 50 meter ke arah utara, serta di Desa Tomori yang berada di belakang Penginapan Anugerah.
“Di Labuha samping kantor desa sekitar 50 meter ke utara. Kalau di Tomori di belakang Penginapan Anugerah,” ungkapnya.
Maraknya praktik togel yang diduga terus berjalan tanpa hambatan ini memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat dalam memberantas perjudian di Halmahera Selatan. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut telah lama berlangsung, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Sekadar diketahui, perjudian toto gelap (togel), baik konvensional maupun online, merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, bandar maupun penyedia perjudian dapat dijerat Pasal 426, sementara pemain atau pihak yang terlibat dapat dikenakan Pasal 427.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut.



















