Dugaan arogansi kekuasaan kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Pejabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah yang juga diketahui sebagai pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diduga secara sepihak memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa tanpa dasar hukum yang jelas.
Informasi tersebut diungkap oleh sejumlah sumber internal Pemerintah Desa Kusubibi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut mereka, pemberhentian dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi, tanpa rekomendasi Camat, serta tanpa persetujuan Bupati sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.(06/02/2026)
“Tidak ada dasar hukum, tidak ada SK, dan tidak pernah ada rekomendasi dari camat. Sekdes dan Bendahara tiba-tiba diberhentikan begitu saja,” ungkap salah satu sumber.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan desa. Apalagi, Sekdes dan Bendahara merupakan perangkat strategis yang tidak dapat diberhentikan secara sepihak, terlebih oleh seorang pejabat sementara.
Kondisi ini semakin mencurigakan karena pemberhentian Sekdes dan Bendahara terjadi di tengah mencuatnya dugaan skandal pengelolaan Dana Desa Kusubibi, termasuk isu pencairan dana desa tanpa sepengetahuan bendahara.
Publik menilai langkah tersebut berpotensi sengaja dilakukan untuk melumpuhkan fungsi kontrol dan pengawasan internal desa.
“Kalau Sekdes dan Bendahara disingkirkan, lalu siapa yang mengawasi administrasi dan keuangan desa? Ini patut diduga kuat ada kepentingan tertentu,” tegas sumber lainnya.
Ironisnya, Irmayanti Kamarullah diketahui merupakan pegawai aktif DPMD, instansi yang justru bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Fakta ini memicu kritik keras publik karena dinilai mencederai etika birokrasi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tindakan Pj Kepala Desa Kusubibi tersebut diduga bertentangan langsung dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 53 ayat (2) menegaskan:
“Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.”
Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 12 ayat (2) menyatakan:
“Pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa setelah mendapat rekomendasi Camat.”
Sementara terkait keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 ayat (1) menegaskan:
“Bendahara Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan yang meliputi penatausahaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan desa.”
Artinya, pemberhentian Bendahara Desa tanpa prosedur sah dan tanpa alasan hukum yang jelas tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Atas dugaan tersebut, masyarakat dan perangkat desa mendesak Bupati Halmahera Selatan, Inspektorat Daerah, serta DPRD Halsel untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Pj Kepala Desa Kusubibi.
“Pegawai DPMD seharusnya memberi contoh kepatuhan hukum, bukan justru melanggarnya. Jika ini dibiarkan, maka hukum di desa tidak lagi punya arti,” ujar sumber dengan nada geram.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Kusubibi belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada Dinas PMD Halmahera Selatan juga belum mendapatkan tanggapan.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan Pj Kepala Desa Kusubibi tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga hukum. (Red/Pandi)



















