Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan sejak Maret 2025. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan pada Maret 2026 dan disampaikan kepada pelapor, Irfa Amin.
Dalam dokumen itu dijelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, hingga para terlapor. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa pengeroyokan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan para terlapor, serta melakukan penyitaan terhadap alat bukti berupa video rekaman,” demikian isi SP2HP tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, satu orang terlapor berinisial Alwia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diketahui merupakan istri dari Kepala Puskesmas (Kapus) Palamea.
Meski demikian, proses hukum terhadap pihak lain yang turut dilaporkan masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan alat bukti.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa masa penyidikan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Untuk memperlancar proses hukum, penyidik meminta pelapor agar tetap aktif berkoordinasi dengan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, mengingat peristiwa pengeroyokan tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pelaku dan terekam dalam video yang telah diamankan pihak kepolisian. (Red/Pandi)



















