Insiden mati mesin kapal penumpang rute Obi, Bacan, Ternate kembali membuka borok pengawasan pelayaran di Kabupaten Halmahera Selatan. Kapal bernama Intim yang diduga telah berusia tua dan tidak lagi memenuhi standar kelayakan justru masih diizinkan beroperasi, mempertaruhkan keselamatan masyarakat kepulauan yang menggantungkan hidup pada transportasi laut.
Praktisi hukum asal Obi, Cristovan Loloh, S.H, menilai insiden tersebut bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cerminan nyata kelalaian sistemik dalam pengawasan keselamatan pelayaran. Menurutnya, warga Kepulauan Obi kembali menjadi korban dari pembiaran yang terus berulang.
“Kalau kapal sudah tua dan tidak sesuai spesifikasi, kenapa masih dibiarkan berlayar? Jangan tunggu korban jiwa baru semua berpura-pura sibuk,” tegas Cristovan.(23/02/2026)
Ia secara terbuka mempertanyakan kinerja Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan. Cristovan menduga uji kelayakan dan inspeksi rutin kapal penumpang hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa pengawasan substantif di lapangan.
Sebagai Ketua LBH Jaringan Advokat Halmahera Selatan (LBH-JAVHA), Cristovan mendesak evaluasi total terhadap seluruh kapal yang melayani rute Obi, Bacan, Ternate, termasuk pemilik kapal dan instansi pengawas. Ia memastikan akan menyurati DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk meminta pemanggilan resmi seluruh pihak terkait.
“Kita harus buka secara terang-benderang kapal mana yang layak dan mana yang tidak. Jangan jadikan masyarakat Obi kelinci percobaan di laut,” ujarnya.
Cristovan menegaskan bahwa kapal-kapal rute Kepulauan Obi, Ternate berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Halmahera Selatan. Karena itu, ia secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan mencopot Kepala Dinas Perhubungan sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya pengawasan yang dinilai telah membahayakan nyawa publik.
“Kalau pengawasan berjalan, kapal tak layak tidak akan beroperasi. Ini bukan kelalaian kecil, ini menyangkut keselamatan manusia,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang secara tegas mewajibkan aspek keselamatan dan kelayakan kapal sebelum diizinkan berlayar. Menurutnya, sanksi administratif hingga penghentian operasi harus diberlakukan tanpa kompromi terhadap kapal yang melanggar.
Sebagai putra daerah, Cristovan mengaku prihatin melihat transportasi laut urat nadi masyarakat kepulauan justru dikelola dengan pengawasan yang lemah dan abai terhadap risiko.
“Kami hidup dari dan dengan laut. Tapi jangan jadikan laut sebagai tempat mempertaruhkan nyawa karena kelalaian pejabat,” tandasnya.
Ia juga mendesak agar hasil inspeksi seluruh kapal rute Obi, Ternate diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Insiden kapal Intim kini menjadi simbol kegelisahan masyarakat Kepulauan Obi. Pertanyaannya kian tajam: sampai kapan keselamatan warga Halmahera Selatan terus dipertaruhkan di atas kapal-kapal yang kelayakannya diragukan? (Red/Pandi))



















