Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan sekadar kritik, melainkan indikasi kuat bobolnya pengelolaan anggaran infrastruktur setelah ditemukan kelebihan pembayaran pada 13 paket proyek tahun anggaran 2024 dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
Temuan mencengangkan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara, yang mencatat adanya pembayaran tidak sesuai volume pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Fakta ini mengindikasikan lemahnya pengawasan, buruknya pengendalian internal, serta potensi kelalaian sistemik di tubuh Dinas PUPR Halmahera Selatan.
Berdasarkan laporan pemeriksaan, berikut proyek-proyek yang tercatat mengalami kelebihan pembayaran:
Peningkatan lapen ruas jalan dalam kota seketa Dusun Marimoi. CV RB nomor kontrak 620/93/SPP-PPJ/DPUPR-HS/DAU/2024, nilai kontrak RP 975.080.079.000 Kelebuhan pembayaran RP 34. 749.233.852.
Peningkatan lapen ruas jalan Bumi Rahmat. VC JMK. Nomor Kontrak 620/93.B/SPMK-PPJ/DPUPR-HS/DAU/2024. Nilai kontrak sebesar, RP 1.760.576.502.47 Kelebihan pembayaran RP. 29. 595. 520.1 9.
Pekerjaan penimbunan sirtu kawasan parkir Masjid Raya Al-Hayrat. CV MJ. Nomor kontrak 620/67/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2024. Nilai kontrak RP 997.998.600.00, kelebihan pembayaran RP 13.566.929.84.
Pekerjaan pembangunan jalan segmen rutan Kebun Baru. CV EBR. Nomor kontrak 620/71/SPP-PPJJ/DPUPR/HS/DAU/2024. Nilai kontrak RP 1.031.335.953.83. Kelebihan pembayaran RP 2.729.222.72
Peningkatan Jalan kelapen ruas jalan perkotaan Labuha. CV II. Nomor kontrak 620/85/SPP-PPJ/DPUPR/HS-DAU/2024. Nilai Kontrak RP. 2.994.683.100.00, Kelebihan pembayaran RP. 3. 260.000.000.
Pekerjaan penimbunan lahan asombang. CV PPP. Nomor kontrak 620/146/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2024. Nilai Kontrak RP. 996.646.418.90, kelebihan pembayaran RP. 11.270.000.00
Pekerjaan pembangunan drainase dalam kota ruas kantor pariwisata PDAM kabenti. CV DG, Nomor Kontrak 611/17/SPP-SDA/DPUPR-HS/DAU/2024, Nilai kontrak RP 2.742.095.478.62, kelebihan pembayaran RP 128.290.730.27
Pembangunan saluran drainase dalam kota Labuhan. CV MNK, Nomor kontrak 611/11/SPP-SDA/DPUPR-HS/DAU/2024. Nilai kontrak RP. 996.041.834.70, kelebihan RP.68.000.000
Pekerjaan Penanganan long segment ruas jalan dalam babang. CV VVV, Nomor kontrak 620/201.B/SPP-PPJ/DPUPR-HS/DAU/2024, Nilia Kontrak RP. 12.243.500.000.00, kelebihan pembayaran RP. 63.952.632.78.
Pekerjaan Peningkatan jalan ke Hotmix ruas jalan dalam kota Bibinoi. VC VVV. Nomor Kontrak 620/201/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2024. Nilai Kontrak RP 4.300.000.000.00, Kelebihan pembayaran RP 92.799. 673.71.
Peningkatan jalan ke Hotmix ruas jalan perkotaan Labuha. CV MMM, Nomor Kontrak 620/55/SPP-PPJ/DPUR-HS/DAU/2024 Nilia kontrak RP 15.673.676.769.00. Kelebihan pembayaran RP. 76.046.771.46
Pekerjaan penanganan long segment ruas jalan dalam kota Labuha. CV MMM, Nomor kontrak 620/021.W/SPP-PPJ/DPUPT-HS/DAU/2024. Nilai kontrak, RP 14.995.500.000.00. kelebihan pembayaran RP 143. 967.941.33
Pekerjaan penanganan long segment ruas jalan Samo Lalubi. Lapan, CV AP, Nomor Kontrak 620/55.B/SPP-PPJ/DPUR-HS/DAK/2024. Nilai kontrak RP 9.023.323.700.00, kelebihan pembayaran RP. 83.502.906.00
Besarnya nilai kelebihan pembayaran ini memicu pertanyaan serius terhadap peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta sistem pengendalian internal Dinas PUPR Halsel. Ironisnya, sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah tetap dicairkan penuh, meski belakangan terbukti volume pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan Inspektorat daerah secara tegas menyatakan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak. PPK dan pihak penyedia pun mengakui serta menerima perhitungan kekurangan volume tersebut.
Kini, publik Halmahera Selatan menuntut transparansi, apakah kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah ini sudah dikembalikan ke kas daerah atau negara?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi, meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap bungkam ini justru menambah kecurigaan publik dan memperkuat desakan agar aparat penegak hukum turut turun tangan menelusuri potensi pelanggaran yang lebih jauh.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola proyek infrastruktur di Halmahera Selatan, sekaligus ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga uang rakyat dari praktik-praktik yang merugikan negara.(Red/Pandi)



















