Dugaan pelanggaran dalam aktivitas bongkar muat material tanah di Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pengangkutan tanah dalam jumlah besar menggunakan kapal diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan, sementara pengawasan dari instansi terkait ikut dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, material tanah tersebut dimuat menggunakan kapal KLM Karya Mandiri 02 GT 89 dengan nomor registrasi N.247/1LLf/2020 LL.N.625/L. Dalam proses pemuatan, salah satu anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) bernama Ikbal disebut berada di lokasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di Pelabuhan Kupal. Sejumlah pihak mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas bongkar muat tersebut, termasuk mengevaluasi prosedur pengawasan yang dilakukan petugas di lapangan.
“Kalau benar ada aktivitas bongkar muat yang tidak sesuai aturan, tentu pengawas pelabuhan tidak boleh tinggal diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan evaluasi juga diarahkan kepada petugas KPLP yang bertugas saat aktivitas berlangsung. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran oleh petugas tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap penyelenggaraan pelayaran wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban. Aparat yang berwenang juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas kapal serta kegiatan kepelabuhanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Syahbandar Kupal, Idham, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Danpos KPLP Kupal, Ridwan, mengatakan pihaknya sejak awal meminta agar seluruh dokumen pengangkutan material dilengkapi sebelum kapal diberangkatkan.
Menurut Ridwan, informasi yang diterimanya menyebutkan material tanah berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti ketentuan yang mengatur pengangkutan tanah dalam jumlah besar.
“Kalau surat-suratnya lengkap silakan. Tapi kalau belum lengkap, jangan sampai nanti menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa material yang akan diangkut mencapai ribuan karung menggunakan kapal berkapasitas sekitar 150 ton. Karena khawatir muatan melebihi batas draft kapal, ia mengaku sempat menghentikan proses pemuatan.
“Saya sudah larang pemuatan lagi. Ada sekitar sembilan truk yang tidak jadi dimuat karena draft kapal sudah mendekati batas. Kalau dipaksakan, saya tidak akan mengizinkan kapal berangkat,” katanya.
Ia menegaskan, kewenangan KPLP terbatas pada aspek keselamatan pelayaran, termasuk memastikan kapal tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas serta tidak membawa barang yang dilarang atau membahayakan keselamatan pelayaran.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin terkait aktivitas pemuatan material tanah tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak pernah dilaporkan ke Dinas Perhubungan, meskipun pelabuhan berada dalam pengelolaan pemerintah daerah. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perizinan dan legalitas aktivitas bongkar muat yang diduga telah berlangsung di Pelabuhan Kupal.
Sementara itu, Polres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim yang dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik muatan, agen kapal, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi yang dihimpun guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak. (Red)



















