Halsel — BacaPost.Com, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar kegiatan sosialisasi penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), lembaga, dan partai politik penerima dana hibah, Rabu 15 Oktober 2025.
Kepala Badan Kesbangpol Halsel, Ramion Rumonim, menjelaskan kegiatan ini penting agar penerima dana hibah lebih tertib dalam pelaporan penggunaan anggaran yang diterima dari pemerintah daerah.
“Tujuan sosialisasi ini adalah agar LSM, Ormas, maupun partai politik penerima dana hibah bisa tepat waktu menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Karena kalau tidak disampaikan, itu akan menjadi temuan,” ujar Ramion.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi seperti ini juga mempermudah komunikasi antara pihak Kesbangpol dan para penerima hibah. Sebelumnya, penyampaian informasi terkait tata cara pelaporan dilakukan secara perorangan, namun tahun ini dilaksanakan secara terbuka agar seluruh lembaga penerima hibah mendapatkan pemahaman yang sama.
“Kalau tidak ada sosialisasi seperti ini, biasanya kami menyampaikan secara personal ke masing-masing penerima. Tapi kalau dilakukan seperti ini, mereka bisa langsung tahu bahwa setelah menerima dana hibah, wajib melaporkan pertanggungjawabannya setelah dana itu digunakan,” jelasnya.
Ramion juga menegaskan, penerima hibah wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
Terdaftar secara resmi dan memiliki badan hukum, Memiliki sekretariat dan pengurus yang jelas. Serta memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol.
Selain itu, lembaga penerima hibah harus mengajukan proposal resmi ke Kesbangpol sebelum dana dicairkan.
Terkait evaluasi penggunaan dana hibah tahun sebelumnya, Ramion mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 sempat ditemukan adanya sekitar 37 LSM dan Ormas yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Memang tahun kemarin ada temuan dari BPK, sekitar 30 sampai 37 lembaga yang belum menyerahkan laporan. Tapi Alhamdulillah setelah kami temui, mereka mulai menindaklanjuti,” katanya.
Untuk tahun 2025, Ramion menyebut total dana hibah yang disalurkan oleh pemerintah daerah mencapai sekitar Rp1 miliar. Ia memastikan, pihaknya akan melakukan evaluasi langsung dengan meninjau aktivitas lembaga penerima hibah.
“Tahun ini teman-teman Kesbangpol langsung turun ke lapangan. Kami cek sekretariat dan kegiatan mereka, bukan untuk mengintervensi, tapi memastikan dana itu benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Ramion.
Ia menambahkan, sejauh ini penggunaan dana hibah di Halmahera Selatan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satu contohnya adalah dukungan kepada kelompok paguyuban yang memanfaatkan dana hibah untuk kegiatan sosial produktif.
“Contohnya kemarin, ada paguyuban yang menggunakan dana hibah untuk membeli perahu. Itu nyata manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ramion berharap ke depan seluruh penerima hibah dapat lebih disiplin dalam pelaporan agar tidak lagi menjadi temuan audit.
(Red)



















