Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di Kusu Island Resort resmi masuk ranah hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan Barbara bersama pihak pengelola Kusu Island Resort ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan menghambat tugas wartawan saat melakukan peliputan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, tertanggal Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIT.
Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil bersama Sekretaris PWI Sadam Hadi dan sejumlah pengurus mendatangi Polres Halsel untuk memastikan laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Samsudin meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut sebagai upaya menjaga kemerdekaan pers di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami berharap Kapolres Halsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Ini bukan hanya persoalan organisasi, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, pihak pengelola Kusu Island Resort diduga menolak proses wawancara serta melarang pengambilan dokumentasi foto dan video saat wartawan menjalankan tugas peliputan di lokasi.
Ia menilai tindakan tersebut diduga telah menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja berdasarkan aturan. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya sudah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menghalangi proses peliputan,” tegasnya.
PWI Halsel menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen organisasi dalam melindungi profesi wartawan sekaligus memastikan kemerdekaan pers tetap dihormati.
Selain itu, PWI Halsel meminta penyidik Polres Halmahera Selatan mendalami dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers secara melawan hukum. (Red)



















