Wartawan Diduga Dihalang Meliput, PWI Halsel Minta Polres Tegakkan UU Pers

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di Kusu Island Resort resmi masuk ranah hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan Barbara bersama pihak pengelola Kusu Island Resort ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan menghambat tugas wartawan saat melakukan peliputan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, tertanggal Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIT.

Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil bersama Sekretaris PWI Sadam Hadi dan sejumlah pengurus mendatangi Polres Halsel untuk memastikan laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Samsudin meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut sebagai upaya menjaga kemerdekaan pers di Kabupaten Halmahera Selatan.

Baca Juga:  Pemkab Halsel Dan Bank Syariah Indonesia Dorong ASN Siap Berhaji Sejak Dini

“Kami berharap Kapolres Halsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Ini bukan hanya persoalan organisasi, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, pihak pengelola Kusu Island Resort diduga menolak proses wawancara serta melarang pengambilan dokumentasi foto dan video saat wartawan menjalankan tugas peliputan di lokasi.

Ia menilai tindakan tersebut diduga telah menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bekerja berdasarkan aturan. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya sudah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menghalangi proses peliputan,” tegasnya.

PWI Halsel menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen organisasi dalam melindungi profesi wartawan sekaligus memastikan kemerdekaan pers tetap dihormati.

Baca Juga:  Ketua Wilaya KB-PII Maluku Utara Siap Lantik Pengurus DPC KB-PII Halsel, Tekankan Peran Strategis Alumni

Selain itu, PWI Halsel meminta penyidik Polres Halmahera Selatan mendalami dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers secara melawan hukum. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36