Ketua BPD Liboba Hijrah Rangkap Jabatan Sebagai Guru PPPK SDN 222, Desak Pemerintah Daerah Bertindak Tegas

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rangkap jabatan yang dipegang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. A Rahman Muskin diketahui menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 222.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian dengan aturan yang berlaku serta efektivitas pelaksanaan tugas dari kedua jabatan tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengetahui kondisi tersebut sejak awal tahun ini. Ia menjelaskan, A Rahman Muskin diangkat sebagai Ketua BPD pada 2023 melalui musyawarah desa yang sah, sedangkan statusnya sebagai PPPK diperoleh setelah dinyatakan lulus seleksi pada akhir 2025.

Baca Juga:  Pengurus PBVSI Halmahera Selatan 2025–2029 Resmi Dilantik, Target Emas Porprov Dan Popda 2026

“Setahu kami beliau dipilih secara sah sebagai Ketua BPD. Namun setelah lulus PPPK, muncul pertanyaan apakah kedua jabatan itu bisa dijalankan bersamaan sesuai aturan,” ujarnya.(05/03/2026)

Ia menambahkan, masyarakat memahami bahwa terdapat regulasi yang mengatur mengenai potensi rangkap jabatan bagi pejabat desa maupun aparatur pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan pemerintah daerah atau pemerintah pusat tanpa izin tertulis dari pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang PPPK menegaskan bahwa pegawai dengan status PPPK harus fokus pada tugas utama di instansi tempat mereka ditempatkan serta tidak menjalankan jabatan lain yang berpotensi mengganggu kinerja.

Baca Juga:  Harita Nickel Gelar Year End Media Gathering, Ajak Insan Pers “Melangkah Bersama untuk Keberlanjutan”

Sejumlah warga pun berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kondisi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, nomor milik A Rahman Muskin diketahui tidak aktif sehingga belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36