Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi sebagai keputusan janggal, sarat kepentingan, dan berpotensi melanggar hukum acara pidana.
Mudafar menegaskan, baik syarat subjektif maupun objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi secara nyata. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka.
Ia juga mengkritik keras alasan penangguhan yang dikaitkan dengan proses mediasi pembagian harta gono-gini yang difasilitasi Polsek Obi. Menurut Mudafar, langkah tersebut merupakan penyimpangan kewenangan, karena perkara pidana tidak dapat dihentikan atau ditangguhkan dengan dalih penyelesaian perdata.
“Penangguhan dengan alasan mediasi gono-gini ini sangat aneh dan tidak memiliki dasar hukum. Itu jelas bukan kewenangan Polsek,” tegas Mudafar.(09/02/2026)
Ia menilai penyidik Polsek Obi terkesan mengistimewakan tersangka dan tidak profesional dalam menangani perkara. Sebagai kuasa hukum korban, Mudafar mengaku memiliki bukti kuat adanya kejanggalan serius dalam proses penangguhan tersebut.
“Faktanya, tersangka tidak kooperatif, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi lokasi kejadian yang berpotensi menghilangkan barang bukti, bahkan sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan. Ini jelas memenuhi syarat subjektif penahanan,” ungkapnya.
Dari sisi syarat objektif, Mudafar menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, merujuk Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka wajib dilakukan.
“Dengan ancaman pidana lima tahun, penyidik tidak memiliki alasan hukum untuk menangguhkan penahanan,” tegasnya.
Mudafar menilai keputusan Polsek Obi menangguhkan penahanan berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan korban. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tersangka tidak kembali ditahan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Mudafar mendesak adanya koordinasi serius antara Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dan penyidik Polsek Obi agar perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Maluku Utara tertanggal 25 Agustus 2023 segera dituntaskan.
Ia mengingatkan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/Reskrim telah diterbitkan sejak Agustus 2023, namun hingga kini perkara tersebut belum juga mencapai kepastian hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera mendorong penetapan P21. Penanganan perkara ini sudah berjalan tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum bagi korban,” pungkas Mudafar.
Ia pun meminta Polsek Obi segera kembali melakukan penahanan terhadap tersangka karena seluruh syarat penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Pandi)



















