Terancam 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Penangguhan Penahanan Tersangka Pencurian Di Polsek Obi Janggal Dan Melawan Hukum

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban : Mudafar Hi. Din, S.H

Kuasa hukum korban : Mudafar Hi. Din, S.H

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi sebagai keputusan janggal, sarat kepentingan, dan berpotensi melanggar hukum acara pidana.

Mudafar menegaskan, baik syarat subjektif maupun objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi secara nyata. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka.

Ia juga mengkritik keras alasan penangguhan yang dikaitkan dengan proses mediasi pembagian harta gono-gini yang difasilitasi Polsek Obi. Menurut Mudafar, langkah tersebut merupakan penyimpangan kewenangan, karena perkara pidana tidak dapat dihentikan atau ditangguhkan dengan dalih penyelesaian perdata.

Baca Juga:  Polda Malut Didesak Tangkap Supplier Sianida PETI

“Penangguhan dengan alasan mediasi gono-gini ini sangat aneh dan tidak memiliki dasar hukum. Itu jelas bukan kewenangan Polsek,” tegas Mudafar.(09/02/2026)

Ia menilai penyidik Polsek Obi terkesan mengistimewakan tersangka dan tidak profesional dalam menangani perkara. Sebagai kuasa hukum korban, Mudafar mengaku memiliki bukti kuat adanya kejanggalan serius dalam proses penangguhan tersebut.

“Faktanya, tersangka tidak kooperatif, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi lokasi kejadian yang berpotensi menghilangkan barang bukti, bahkan sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan. Ini jelas memenuhi syarat subjektif penahanan,” ungkapnya.

Dari sisi syarat objektif, Mudafar menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, merujuk Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka wajib dilakukan.

Baca Juga:  Siswa Lulusan SD Negeri 226 Halsel Belum Terima Ijazah, Orang Tua Keluhkan Dampak Administrasi

“Dengan ancaman pidana lima tahun, penyidik tidak memiliki alasan hukum untuk menangguhkan penahanan,” tegasnya.

Mudafar menilai keputusan Polsek Obi menangguhkan penahanan berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan korban. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tersangka tidak kembali ditahan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Mudafar mendesak adanya koordinasi serius antara Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dan penyidik Polsek Obi agar perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Maluku Utara tertanggal 25 Agustus 2023 segera dituntaskan.

Baca Juga:  Kades Kou Bala-Bala Diduga Tipu 37 Warga Desa Loleojaya, Ganti Rugi Lahan Jalur Listrik Belum Dibayar

Ia mengingatkan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/Reskrim telah diterbitkan sejak Agustus 2023, namun hingga kini perkara tersebut belum juga mencapai kepastian hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera mendorong penetapan P21. Penanganan perkara ini sudah berjalan tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum bagi korban,” pungkas Mudafar.

Ia pun meminta Polsek Obi segera kembali melakukan penahanan terhadap tersangka karena seluruh syarat penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penjualan Potongan Tongkang Milik Warga Bitung di Halsel Mencuat, Nama Oknum Anggota Polair Polda Disebut
Maluku Utara di Usia 27 Tahun: Saatnya Tumbuh, Bukan Sekadar Tercatat
Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 
Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota
Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:23

Dugaan Penjualan Potongan Tongkang Milik Warga Bitung di Halsel Mencuat, Nama Oknum Anggota Polair Polda Disebut

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:02

Maluku Utara di Usia 27 Tahun: Saatnya Tumbuh, Bukan Sekadar Tercatat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:57

Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39

Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Berita Terbaru