Tambang Emas Ilegal Di Desa Kaputusan Beroperasi Terang-terangan Dekat Pusat Kota, Aparat Dipertanyakan

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Ilegal

Ilustrasi Tambang Ilegal

Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kaputusan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan yang diduga kuat masuk kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini berlangsung terang-terangan di aliran sungai, hanya berjarak relatif dekat dari pusat kota.

Ironisnya, meski beroperasi secara terbuka dengan menggunakan mesin jet dan domping, aktivitas tersebut terkesan luput dari penindakan aparat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan pengawasan dan penegakan hukum.

Praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif. Penggunaan mesin di bantaran sungai dapat memicu abrasi, pendangkalan, hingga pencemaran air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Sekdes Kusubibi Nurdin Said Diduga Terima Jatah Tambang Rp2 Miliar per Bulan, APH Diminta Telusuri

Di tengah sorotan ini, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk kepala desa setempat. Meski demikian, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tidak memihak.

Dekatnya lokasi tambang dengan pusat kota membuat publik semakin geram. Banyak pihak menilai, jika aktivitas seperti ini terus dibiarkan, maka hal itu mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan membuka ruang bagi praktik ilegal lainnya.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas tanpa kompromi, dengan langkah-langkah konkret seperti:

Menutup dan menertibkan lokasi tambang ilegal, Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, Menindak pelaku tanpa tebang pilih, Menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka kepada publik

Baca Juga:  Diduga Melanggar Aturan, SEMAHABAR Tantang Ketegasan Polres Halbar Hentikan Pembangunan Di PT. Geodipa

Jika tidak segera ditangani, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang tersebut. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 
Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota
Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:57

Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39

Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Berita Terbaru